on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1995 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama di Bengkulu, di Palu, di Kendari, dan di Kupang
Also known as: UU 3/1995 · UU No. 3 Tahun 1995 · UU Nomor 3 Tahun 1995
Latar Belakang dan Tujuan
Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama di Bengkulu, Palu, Kendari, dan Kupang bertujuan untuk meningkatkan akses keadilan dan pelayanan hukum kepada masyarakat dengan penyelesaian perkara yang lebih sederhana, cepat, dan biaya ringan. Hal ini dilakukan karena daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama yang ada sebelumnya dianggap terlalu luas, sehingga diperlukan pembentukan pengadilan baru untuk mengurangi beban kerja dan meningkatkan efisiensi.
Ketentuan Substansial
Undang-undang ini menetapkan pembentukan empat Pengadilan Tinggi Agama baru di Bengkulu, Palu, Kendari, dan Kupang, masing-masing dengan daerah hukum yang meliputi provinsi terkait. Pembentukan ini mengeluarkan daerah-daerah tersebut dari yurisdiksi Pengadilan Tinggi Agama yang sebelumnya mencakup wilayah yang lebih luas. Dengan demikian, setiap pengadilan baru akan memiliki kewenangan untuk menangani perkara di wilayahnya masing-masing, yang sebelumnya berada di bawah yurisdiksi pengadilan lain.