For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 3 Tahun 1995

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1995 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama di Bengkulu, di Palu, di Kendari, dan di Kupang

Also known as: UU 3/1995 · UU No. 3 Tahun 1995 · UU Nomor 3 Tahun 1995

Status:
Active
Effective Date:27 April 1995Publication Date:27 April 1995
Hukum Acara & Penyelesaian SengketaHukum Administrasi NegaraProses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePembentukan Pengadilan Tinggi Agama di Bengkulu, di Palu, di Kendari, dan di Kupang
LocationPemerintah Pusat
Effective Date27 April 1995
Publication Date27 April 1995
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan

Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama di Bengkulu, Palu, Kendari, dan Kupang bertujuan untuk meningkatkan akses keadilan dan pelayanan hukum kepada masyarakat dengan penyelesaian perkara yang lebih sederhana, cepat, dan biaya ringan. Hal ini dilakukan karena daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama yang ada sebelumnya dianggap terlalu luas, sehingga diperlukan pembentukan pengadilan baru untuk mengurangi beban kerja dan meningkatkan efisiensi.

Ketentuan Substansial

Undang-undang ini menetapkan pembentukan empat Pengadilan Tinggi Agama baru di Bengkulu, Palu, Kendari, dan Kupang, masing-masing dengan daerah hukum yang meliputi provinsi terkait. Pembentukan ini mengeluarkan daerah-daerah tersebut dari yurisdiksi Pengadilan Tinggi Agama yang sebelumnya mencakup wilayah yang lebih luas. Dengan demikian, setiap pengadilan baru akan memiliki kewenangan untuk menangani perkara di wilayahnya masing-masing, yang sebelumnya berada di bawah yurisdiksi pengadilan lain.

1. Perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama Palembang, Manado, Ujung Pandang, dan Mataram tetap diperiksa dan diputus oleh masing-masing pengadilan tersebut. 2. Perkara yang telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Tinggi Agama Palembang, Manado, Ujung Pandang, dan Mataram dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu, Palu, Kendari, dan Kupang.

(-)