Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2011. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 1.078.602.748.021,00 dan belanja sebesar Rp. 1.037.963.356.757,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 40.639.391.264,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 57.915.631.722,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 2.194.000.000,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 55.721.631.722,00. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2011 adalah Rp. 96.361.022.986,00. Neraca menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 3.812.824.691.542,00, jumlah kewajiban sebesar Rp. 1.863.958.526,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 3.810.960.733.016,00. Laporan Arus Kas menyajikan saldo kas awal, arus kas dari aktivitas operasi, investasi aset non keuangan, pembiayaan, non anggaran, serta saldo kas akhir. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Rincian lebih lanjut mengenai penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diatur dengan Peraturan Bupati.