For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

Also known as: Perda Kabupaten Kebumen 4/2020 · Perda Kabupaten Kebumen No. 4 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:28 April 2020Publication Date:28 April 2020
Perlindungan Hak Asasi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKetertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
LocationPemerintah Kabupaten Kebumen
Effective Date28 April 2020
Publication Date28 April 2020
Place of EnactmentKebumen

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 1973 tentang Pemberantasan Pelacuran di Jalan; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 1973 tentang Penutupan Rumah Tempat Pelacuran; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 19 Tahun 1993 tentang Kebersihan, Keindahan dan Kesehatan Lingkungan Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2000 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Keras (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2000 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2000 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Keras (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2010 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 38).

Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang maju, aman, sejahtera, sehat lahir dan batin dengan terselenggaranya ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Peraturan ini mengatur berbagai aspek ketertiban, termasuk kesehatan, usaha, lalu lintas, lingkungan, sosial, serta tempat hiburan dan keramaian. Ketentuan substansial meliputi kewajiban memiliki izin bagi penyelenggara pelayanan kesehatan dan pelaku usaha, dengan mengutamakan keselamatan, kenyamanan, dan ketertiban umum. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban dan pengaturan lalu lintas, serta menutup tempat hiburan yang mengganggu ketertiban atau kegiatan keagamaan. Masyarakat diikutsertakan dalam menjaga ketertiban lingkungan melalui peran di Rukun Tetangga dan Rukun Warga. Peraturan ini juga mengatur larangan terhadap perbuatan yang mengganggu ketertiban sosial, seperti mengemis, menggelandang, dan perbuatan asusila, serta memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan penertiban dan pembinaan terhadap kelompok-kelompok rentan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 6 ayat (2) dan (3), Pasal 9 ayat (1), Pasal 12, Pasal 17 ayat (2) dan (3), Pasal 18 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis, penertiban, penghentian sementara kegiatan, dan/atau pencabutan/pembekuan/penyegelan izin. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 4 ayat (2), Pasal 5 ayat (2), Pasal 7 huruf a, b, dan c, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 13 ayat (1) dan (3), Pasal 14, Pasal 15, Pasal 20 ayat (1), Pasal 21 dikenai pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp10.000.000. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 huruf d dan e, Pasal 9 ayat (2), Pasal 22, Pasal 27 dikenai pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 5 ayat (1) dikenai pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling sedikit Rp30.000.000 dan paling banyak Rp50.000.000.