For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 52 Tahun 1999

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1999 tentang Pengesahan Protocol Of 1992 To Amend The International Convention On Civil Liability For Oil Pollution Damage, 1969 (Protokol 1992 Tentang Perubahan Terhadap Konvensi Internasional Tentang Tanggungjawab Perdata Untuk Kerusakan Akibat Pencemaran Minyak, 1969)

Also known as: Keppres 52/1999 · Keppres No. 52 Tahun 1999 · Keppres Nomor 52 Tahun 1999

Status:
Active
Effective Date:28 Mei 1999Publication Date:28 Mei 1999
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan Protocol Of 1992 To Amend The International Convention On Civil Liability For Oil Pollution Damage, 1969 (Protokol 1992 Tentang Perubahan Terhadap Konvensi Internasional Tentang Tanggungjawab Perdata Untuk Kerusakan Akibat Pencemaran Minyak, 1969)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date28 Mei 1999
Publication Date28 Mei 1999
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Protokol 1992 yang mengubah Konvensi Internasional tentang Tanggungjawab Perdata untuk Kerusakan Akibat Pencemaran Minyak, 1969. Protokol ini merupakan hasil perundingan antara delegasi pemerintah negara anggota International Maritime Organization yang diadakan di London pada tanggal 27 November 1992. Pengesahan ini dilakukan sesuai dengan amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat mengenai pembuatan perjanjian dengan negara lain.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini mengesahkan Protokol 1992 dan menetapkan bahwa dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan dalam bahasa Indonesia dan naskah asli dalam bahasa Inggris, maka yang berlaku adalah naskah asli dalam bahasa Inggris. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)