For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 135 Tahun 2000

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 135 Tahun 2000 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak

Also known as: Keppres 135/2000 · Keppres No. 135 Tahun 2000 · Keppres Nomor 135 Tahun 2000

Status:
Active
Effective Date:19 September 2000Publication Date:19 September 2000
Pertambangan & Sumber EnergiKebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeHarga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
LocationPemerintah Pusat
Effective Date19 September 2000
Publication Date19 September 2000
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan Ini
  • Jenis Peraturan: Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 135 Tahun 2000 yang ditetapkan pada 19 September 2000.

  • Apakah ini Peraturan Baru?
    Berdasarkan teks, Keputusan ini merupakan peraturan baru yang menetapkan ketentuan tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan sekaligus mengatur pembentukan Tim Koordinasi Penataan. Namun dokumen yang disajikan tampak tidak lengkap dan mengandung pengalihan topik (lihat catatan di bawah).

  • Apakah Menggantikan / Mengubah Peraturan Sebelumnya?
    Dalam bagian menimbang (huruf c) disebutkan perlunya "mengatur kembali ketentuan tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1999". Dengan demikian maksud Keppres ini adalah untuk melakukan pengaturan ulang atas ketentuan yang sebelumnya diatur oleh PP No.10 Tahun 1999. Namun dalam teks Keputusan yang tersedia tidak terdapat ketentuan eksplisit yang menyatakan pencabutan atau perubahan formal terhadap PP No.10/1999. Oleh karena itu, dari segi hubungan regulasi:

    • Keppres ini memaksudkan untuk menggantikan atau mengatur kembali ketentuan yang diatur dalam PP No.10 Tahun 1999;
    • Tetapi secara formal belum terlihat klausul yang secara tegas mencabut atau mengubah PP No.10/1999 dalam potongan teks yang tersedia.

  • Status Berlaku: Pasal 12 menyatakan "Keputusan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan." Dokumen ditetapkan pada 19 September 2000, sehingga Keppres ini berlaku sejak tanggal tersebut, sepanjang tidak dibatalkan atau diganti oleh peraturan berikutnya.

  • Catatan penting mengenai konsistensi teks: Teks yang disajikan menunjukkan ketidaklengkapan dan inkonsistensi substantif: Pasal 1 yang mestinya memuat rincian harga eceran BBM terpotong (angka harga tidak diisi) dan selanjutnya seluruh pasal yang ada tampak mengatur pembentukan dan tugas Tim Koordinasi Penataan Kelembagaan Instansi Pemerintah (topik yang berbeda). Karena itu perlu verifikasi terhadap naskah resmi (Lembaran Negara atau dokumen codex) untuk memastikan isi penuh Keppres ini dan relasinya terhadap PP No.10 Tahun 1999.

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang:

    • Tujuan utama yang dinyatakan adalah meringankan beban keuangan negara dalam penyediaan/ pengadaan bahan bakar minyak dengan melakukan pengurangan subsidi secara bertahap.
    • Latar belakang menekankan kebutuhan untuk menyesuaikan harga jual eceran BBM di dalam negeri sambil tetap memperhatikan kepentingan masyarakat kurang mampu.
    • Sebab teknisnya adalah beban subsidi yang semakin berat bagi keuangan negara.
  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:

    • Penetapan harga jual eceran per liter termasuk PPN 10% — Pasal 1 memaksudkan menetapkan tarif harga, tetapi angka-angka harga dalam teks yang tersedia tidak lengkap atau terpotong.
    • Pembentukan Tim Koordinasi Penataan dengan tugas melakukan penataan kelembagaan, kewenangan, kepegawaian, aset/peralatan, pembiayaan, dokumen/arsip, sistem pencatatan, penilaian dan pengangkatan jabatan, serta penataan fungsi pengawasan internal — Pasal 2 sd Pasal 5 mengatur komposisi dan tugas Tim serta Koordinatornya.
    • Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara sebagai Ketua Tim mempunyai kewenangan untuk menetapkan rincian tugas, fungsi, tata kerja, serta susunan keanggotaan Koordinator dan Sekretariat (Pasal 7).
    • Biaya pelaksanaan tugas Tim dibebankan pada APBN (Pasal 11), sehingga ada kewajiban pembiayaan negara untuk operasional Tim.
  • Prinsip-prinsip Utama:

    • Pengurangan subsidi secara bertahap untuk meringankan beban negara.
    • Perlindungan sosial: mempertimbangkan kepentingan masyarakat kurang mampu ketika menyesuaikan harga.
    • Koordinasi antar-institusi dan penataan kelembagaan sebagai bagian penting pelaksanaan kebijakan.
    • Transparansi tugas dan pembagian peran melalui pembentukan Koordinator dan Sekretariat serta pelaporan hasil kepada Presiden (Pasal 9 dan 10).
  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:

    • Penetapan harga eceran: Pasal 1 menyatakan harga per liter ditetapkan termasuk PPN 10%, namun rincian nominal tidak tercantum dalam potongan teks. Oleh karena itu mekanisme teknis penetapan atau penyesuaian harga (siapa menetapkan angka final, frekuensi penyesuaian, kriteria penyesuaian) tidak jelas dari dokumen ini.
    • Pembentukan Tim Koordinasi Penataan (Pasal 2) dengan susunan keanggotaan yang jelas dan tugas yang rinci (Pasal 3), dibantu oleh tiga Koordinasi bidang dan sebuah Sekretariat (Pasal 4 dan 6).
    • Pelaksanaan tugas Tim harus mempertimbangkan pendapat Menteri/Pimpinan instansi terkait (Pasal 3 ayat 2) dan dapat melibatkan pejabat struktural sebagai narasumber (Pasal 8).
    • Rincian operasional Koordinator dan Sekretariat diatur lebih lanjut oleh Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Pasal 7), sehingga implementasi teknis diserahkan kepada ketua Tim.
    • Laporan berkala dan sewaktu-waktu oleh Koordinator kepada Tim, dan pelaporan akhir kepada Presiden paling lambat Desember 2000 (Pasal 9 dan 10).

Catatan: Potongan teks menunjukkan percampuran dua ranah kebijakan (penetapan harga BBM dan penataan kelembagaan). Ada kekurangan data penting (angka harga) serta tidak tampak ketentuan pelaksana teknis untuk pelaku usaha BBM. Untuk gambaran operasional dan kepastian hukum lengkap perlu akses naskah penuh resmi.

Ketentuan Peralihan
  • Masa Berlaku dan Implementasi:

    • Pasal 12 menyatakan Keputusan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan (19 September 2000).
    • Pasal 10 menetapkan batas akhir penyelesaian tugas Tim Koordinasi Penataan paling lambat bulan Desember 2000, dan hasilnya harus dilaporkan kepada Presiden.
  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:

    • Teks yang disajikan tidak memuat ketentuan peralihan rinci untuk pelaku usaha BBM (mis. mekanisme penyesuaian kontrak, masa transisi harga, kompensasi, atau tahapan implementasi bagi distributor/pengecer).
    • Untuk penataan kelembagaan, Keppres memberikan mekanisme transisi administratif melalui Tim dan Koordinator yang bertugas melakukan penataan kembali kelembagaan, kewenangan, relokasi pegawai, dan sistem pencatatan—tetapi tidak ada klausul "grandfathering" yang eksplisit mengenai status jabatan, hak kepegawaian, atau aset yang sudah ada.
  • Batas Waktu Penyesuaian:

    • Batas waktu yang jelas tercantum untuk Tim (selesai paling lambat Desember 2000), tetapi tidak ada batas waktu penyesuaian harga atau kewajiban bagi pelaku usaha BBM yang disebutkan dalam potongan teks ini.
  • Grandfathering Clauses:

    • Dalam teks yang tersedia tidak terdapat klausul "grandfathering" yang secara eksplisit melindungi status hukum/kontrak lama atau hak-hak tertentu dari entitas yang ada terhadap aturan baru.

Kesimpulan singkat: Ketentuan peralihan yang jelas hanya terkait dengan tenggat waktu kerja Tim Koordinasi (Desember 2000) dan berlakunya Keppres sejak ditetapkan. Untuk transisi pelaku usaha BBM dan implikasi terhadap PP No.10/1999 diperlukan naskah lengkap atau peraturan pelaksana yang menjabarkan langkah-langkah penyesuaian.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi