on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 135 Tahun 2000 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
Also known as: Keppres 135/2000 · Keppres No. 135 Tahun 2000 · Keppres Nomor 135 Tahun 2000
Jenis Peraturan: Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 135 Tahun 2000 yang ditetapkan pada 19 September 2000.
Apakah ini Peraturan Baru?
Berdasarkan teks, Keputusan ini merupakan peraturan baru yang menetapkan ketentuan tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan sekaligus mengatur pembentukan Tim Koordinasi Penataan. Namun dokumen yang disajikan tampak tidak lengkap dan mengandung pengalihan topik (lihat catatan di bawah).
Apakah Menggantikan / Mengubah Peraturan Sebelumnya?
Dalam bagian menimbang (huruf c) disebutkan perlunya "mengatur kembali ketentuan tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1999". Dengan demikian maksud Keppres ini adalah untuk melakukan pengaturan ulang atas ketentuan yang sebelumnya diatur oleh PP No.10 Tahun 1999. Namun dalam teks Keputusan yang tersedia tidak terdapat ketentuan eksplisit yang menyatakan pencabutan atau perubahan formal terhadap PP No.10/1999. Oleh karena itu, dari segi hubungan regulasi:
Status Berlaku: Pasal 12 menyatakan "Keputusan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan." Dokumen ditetapkan pada 19 September 2000, sehingga Keppres ini berlaku sejak tanggal tersebut, sepanjang tidak dibatalkan atau diganti oleh peraturan berikutnya.
Catatan penting mengenai konsistensi teks: Teks yang disajikan menunjukkan ketidaklengkapan dan inkonsistensi substantif: Pasal 1 yang mestinya memuat rincian harga eceran BBM terpotong (angka harga tidak diisi) dan selanjutnya seluruh pasal yang ada tampak mengatur pembentukan dan tugas Tim Koordinasi Penataan Kelembagaan Instansi Pemerintah (topik yang berbeda). Karena itu perlu verifikasi terhadap naskah resmi (Lembaran Negara atau dokumen codex) untuk memastikan isi penuh Keppres ini dan relasinya terhadap PP No.10 Tahun 1999.
Tujuan dan Latar Belakang:
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:
Prinsip-prinsip Utama:
Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:
Catatan: Potongan teks menunjukkan percampuran dua ranah kebijakan (penetapan harga BBM dan penataan kelembagaan). Ada kekurangan data penting (angka harga) serta tidak tampak ketentuan pelaksana teknis untuk pelaku usaha BBM. Untuk gambaran operasional dan kepastian hukum lengkap perlu akses naskah penuh resmi.
Masa Berlaku dan Implementasi:
Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:
Batas Waktu Penyesuaian:
Grandfathering Clauses:
Kesimpulan singkat: Ketentuan peralihan yang jelas hanya terkait dengan tenggat waktu kerja Tim Koordinasi (Desember 2000) dan berlakunya Keppres sejak ditetapkan. Untuk transisi pelaku usaha BBM dan implikasi terhadap PP No.10/1999 diperlukan naskah lengkap atau peraturan pelaksana yang menjabarkan langkah-langkah penyesuaian.
Tidak mengatur sanksi