Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2015. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan, yang juga dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Realisasi anggaran pendapatan tercatat sebesar Rp. 1.073.724.537.985,06 dan belanja sebesar Rp. 964.153.853.642,06, menghasilkan surplus sebesar Rp. 109.570.684.343,00. Pembiayaan netto tercatat sebesar Rp. (73.757.757.146,88), sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) adalah Rp. 35.812.927.196,12. Neraca per 31 Desember 2015 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 2.176.935.549.470,88, jumlah kewajiban sebesar Rp. 250.422.264.139,64, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 1.926.513.285.331,24. Laporan arus kas mencatat saldo kas akhir sebesar Rp. 39.745.083.889,43. Bupati Ogan Ilir diamanatkan untuk menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.