Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di Kabupaten Bogor. Latar belakangnya adalah untuk menjamin pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman yang berkelanjutan serta bermanfaat bagi kesejahteraan rakyat, dengan memperhatikan peningkatan kebutuhan masyarakat akan rumah tinggal dan akses terhadap infrastruktur di kawasan kumuh perkotaan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Perencanaan Perumahan:** Pemerintah Daerah dan badan hukum melakukan perencanaan perumahan. Pemerintah Daerah menghasilkan RP3 yang mengacu pada RKP. Badan hukum menyusun perencanaan dan perancangan rumah serta prasarana, sarana, dan utilitas umum.
2. **Pembangunan Perumahan:** Pembangunan perumahan dilakukan oleh badan hukum, meliputi pembangunan rumah dan prasarana, sarana, dan utilitas umum, serta peningkatan kualitas perumahan. Hunian berimbang wajib diwujudkan, dengan insentif yang mungkin diberikan oleh Pemerintah Daerah.
3. **Pemanfaatan Perumahan:** Pemanfaatan perumahan digunakan sebagai fungsi hunian, termasuk pemanfaatan rumah untuk kegiatan usaha secara terbatas.
4. **Pengendalian Perumahan:** Pengendalian dilakukan pada tahap perencanaan, pembangunan, dan pemanfaatan melalui perizinan, penertiban, dan penataan.
5. **Kemudahan bagi MBR:** Pemerintah Daerah memberikan kemudahan pembangunan dan perolehan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), seperti stimulan rumah swadaya, penyederhanaan perizinan, penyediaan tanah, sertifikasi tanah, dan penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum.
6. **Penyelenggaraan Kawasan Permukiman:** Penyelenggaraan kawasan permukiman bertujuan memenuhi hak masyarakat atas tempat tinggal yang layak, mencakup lingkungan hunian dan tempat kegiatan pendukung di perkotaan dan perdesaan. Dilakukan melalui pengembangan, pembangunan baru, atau pembangunan kembali, dengan tahapan perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian.
7. **Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum:** Pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum dilakukan secara terpadu, dengan pembangunan yang wajib sesuai rencana dan perizinan. Badan hukum yang membangun perumahan tapak atau rumah susun wajib menyediakan dan menyerahkan sarana pemakaman kepada Pemerintah Daerah.
8. **Pemeliharaan dan Perbaikan:** Pemeliharaan dan perbaikan dilakukan untuk menjaga fungsi perumahan dan kawasan permukiman, dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, badan hukum, dan/atau perorangan.
9. **Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Kumuh:** Pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh dilakukan untuk mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru serta untuk menjaga dan meningkatkan kualitas dan fungsi perumahan dan permukiman.
10. **Penyediaan Tanah:** Pemerintah Daerah melakukan upaya penyediaan tanah untuk pembangunan rumah, perumahan, dan kawasan permukiman.
11. **Pendanaan:** Pendanaan untuk pemenuhan kebutuhan rumah umum, peningkatan kualitas perumahan dan permukiman, pemeliharaan dan perbaikan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman yang merupakan kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Daerah.
12. **Peran Serta Masyarakat:** Penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dengan melibatkan peran masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
13. **Pembinaan:** Bupati melakukan pembinaan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman terhadap aspek perencanaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan.