on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2022 tentang Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital
Also known as: PERPRES 82/2022 · PERPRES No. 82 Tahun 2022 · PERPRES Nomor 82 Tahun 2022
Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2022 tentang Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital bertujuan untuk melindungi kepentingan umum dari gangguan terhadap Infrastruktur Informasi Vital (IIV) akibat penyalahgunaan informasi elektronik dan transaksi elektronik. Peraturan ini memberikan arah dan kepastian hukum dalam melindungi IIV yang berdampak serius terhadap kepentingan umum, pelayanan publik, pertahanan dan keamanan, serta perekonomian nasional. Ruang lingkup peraturan ini meliputi identifikasi sektor IIV, penyelenggaraan pelindungan IIV, pembinaan dan pengawasan, serta koordinasi pelindungan IIV. Penyelenggara IIV diwajibkan untuk menerapkan standar keamanan informasi dan manajemen risiko keamanan siber. Badan Siber dan Sandi Negara bertindak sebagai koordinator dalam pelindungan IIV, menyusun kerangka kerja dan peta jalan pelindungan IIV, serta membentuk Tim Tanggap Insiden Siber untuk menangani insiden siber. Peraturan ini juga mengatur peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan kerja sama dalam negeri dan luar negeri untuk pelindungan IIV.