For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 25 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 25 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Inspektorat Kota Bandung

Also known as: Perda Kota Bandung 25/2012 · Perda Kota Bandung No. 25 Tahun 2012 · Perda Kota Bandung Nomor 25 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:3 Desember 2012Publication Date:3 Desember 2012
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Inspektorat Kota Bandung
LocationPemerintah Kota Bandung
Effective Date03 Desember 2012
Publication Date03 Desember 2012
Place of EnactmentBandung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Inspektorat Kota Bandung.

Peraturan Daerah Kota Bandung ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Inspektorat Kota Bandung. Perubahan ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007, yang mengamanatkan perubahan struktur organisasi Inspektorat Kota Bandung agar lebih fungsional dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Perubahan utama terletak pada Pasal 4, khususnya ayat (3) huruf c angka 1, 2, dan 3; huruf d angka 1, 2, dan 3; huruf e angka 1, 2, dan 3; huruf f angka 1, 2, dan 3; serta ayat (4). Pasal 4 mengatur tugas pokok dan fungsi Inspektorat, serta susunan organisasinya. Inspektorat bertugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan dan penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Fungsinya meliputi perencanaan program pengawasan, perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan, pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan, serta pelaksanaan pelayanan teknis ketatausahaan Inspektorat.

Susunan organisasi Inspektorat terdiri dari Inspektur, Sekretariat (dengan Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan, serta Administrasi dan Umum), Inspektur Pembantu Wilayah I, II, III, dan IV, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Bagan struktur organisasi Inspektorat Daerah tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)