For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bintan Nomor 8 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bintan Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum

Also known as: Perda Kabupaten Bintan 8/2022 · Perda Kabupaten Bintan No. 8 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Bintan Nomor 8 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:30 November 2022Publication Date:30 November 2022
Standar & Pedoman TeknisOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Bantuan Hukum
LocationPemerintah Kabupaten Bintan
Effective Date30 November 2022
Publication Date30 November 2022
Place of EnactmentBandar Seri Bentan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan bantuan hukum di Kabupaten Bintan. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, serta untuk memenuhi hak konstitusional masyarakat miskin di Kabupaten Bintan, terutama kelompok anak, perempuan, penduduk lanjut usia, dan penyandang disabilitas, dalam mendapatkan akses terhadap keadilan.

Penyelenggaraan bantuan hukum dilakukan oleh Bupati melalui unit kerja yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, yang bertugas menyusun kebijakan, rencana anggaran, mengelola anggaran, dan menyampaikan laporan penyelenggaraan bantuan hukum. Bupati menjalin kerja sama dengan Pemberi Bantuan Hukum yang terakreditasi di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.

Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban Penerima Bantuan Hukum dan Pemberi Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum berhak mendapatkan bantuan hukum hingga masalah hukumnya selesai, sesuai standar bantuan hukum dan kode etik Advokat, serta mendapatkan informasi terkait pelaksanaan bantuan hukum. Penerima Bantuan Hukum wajib mengajukan permohonan, menyampaikan informasi perkara secara benar, dan membantu kelancaran pemberian bantuan hukum.

Pemberi Bantuan Hukum berhak melakukan rekrutmen, memberikan pelayanan bantuan hukum, menyelenggarakan penyuluhan hukum, menerima anggaran dari APBD, mengeluarkan pendapat dalam sidang pengadilan, mendapatkan informasi dari Pemerintah Daerah, dan mendapatkan jaminan perlindungan hukum. Pemberi Bantuan Hukum wajib melaporkan program bantuan hukum, penggunaan APBD, menjaga kerahasiaan data, memberikan bantuan hukum sampai perkaranya selesai, memberikan perlakuan yang sama kepada Penerima Bantuan Hukum, dan melaporkan perkembangan tugas kepada Bupati.

Jenis bantuan hukum meliputi masalah hukum perdata, pidana, dan tata usaha negara, baik litigasi maupun nonlitigasi. Bantuan hukum litigasi berupa pendampingan dan menjalankan kuasa di tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan. Bantuan hukum nonlitigasi berupa penyuluhan hukum, konsultasi hukum, investigasi perkara, penelitian hukum, mediasi, negosiasi, pemberdayaan masyarakat, pendampingan di luar pengadilan, dan drafting dokumen hukum.

Untuk memperoleh bantuan hukum, pemohon harus mengajukan permohonan tertulis atau lisan, menyerahkan dokumen perkara, dan melampirkan Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga, surat keterangan miskin, dan surat kuasa jika diajukan oleh kuasa Penerima Bantuan Hukum. Pemberi Bantuan Hukum wajib memeriksa kelengkapan persyaratan dan menyampaikan kesediaan atau penolakan secara tertulis.

Pendanaan penyelenggaraan bantuan hukum dibebankan dalam APBD setiap tahun dan dialokasikan pada anggaran unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang hukum. Penyaluran dana bantuan hukum litigasi dilakukan setelah Pemberi Bantuan Hukum menyelesaikan Perkara pada setiap tahapan proses beracara dan menyampaikan laporan. Penyaluran dana bantuan hukum nonlitigasi dilakukan setelah Pemberi Bantuan Hukum menyelesaikan paling sedikit 1 (satu) kegiatan dari salah satu jenis pelayanan bantuan hukum Nonlitigasi dan menyampaikan laporan.

(-)

1. Pemberi Bantuan Hukum yang tidak menyampaikan Laporan Penyelenggaran Bantuan Hukum dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pemutusan hubungan kerja sama. 2. Pemberi Bantuan Hukum yang melanggar ketentuan menerima pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum dikenai sanksi administrasi pemutusan hubungan Kerjasama dan pengembalian anggaran yang telah diterima kepada daerah. 3. Pemberi Bantuan Hukum yang terbukti menerima pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.