For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 1 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah

Also known as: Perda Kabupaten Halmahera Tengah 1/2012 · Perda Kabupaten Halmahera Tengah No. 1 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 1 Tahun 2012

Status:
Active
Pertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Tata Ruang Wilayah
LocationPemerintah Kabupaten Halmahera Tengah
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentWeda

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2001 tentang Kewenangan Kabupaten Halmahera Tengah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Halmahera Tengah tahun 2012-2032.

Latar Belakang dan Tujuan:

Penyusunan RTRW ini bertujuan untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Halmahera Tengah agar pemanfaatan ruang wilayah dilakukan secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan. Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan. RTRW juga menjadi arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha, serta menjabarkan konsep dan strategi pemanfaatan ruang wilayah nasional ke tingkat kabupaten.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur beberapa ketentuan substansial, meliputi:

  1. Tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah.
  2. Rencana struktur ruang wilayah, yang meliputi pusat-pusat kegiatan (PKWp, PKL, PKLp, PPK, PPL), sistem jaringan prasarana utama (transportasi darat, laut, udara), dan sistem jaringan prasarana lainnya (energi, telekomunikasi, sumber daya air, pengelolaan lingkungan).
  3. Rencana pola ruang wilayah, yang meliputi kawasan lindung (hutan lindung, kawasan perlindungan terhadap kawasan bawahannya, kawasan perlindungan setempat, kawasan suaka alam, kawasan rawan bencana alam, kawasan lindung geologi) dan kawasan budidaya (hutan produksi, hutan rakyat, pertanian, perikanan, pertambangan, industri, pariwisata, permukiman, dan lainnya).
  4. Penetapan kawasan strategis, yang meliputi kawasan strategis nasional (kawasan perbatasan laut RI Pulau Jiuw), kawasan strategis provinsi (kawasan Weda dan sekitarnya, kawasan Pulau Gebe), dan kawasan strategis kabupaten (kawasan Kota Weda, kawasan Kota Terpadu Mandiri, kawasan Agropolitan, kawasan Industri Nikel, kawasan sentra budaya, kawasan pariwisata, kawasan Taman Nasional Aketajawe).
  5. Arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten yang berpedoman pada rencana struktur ruang dan pola ruang.
  6. Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang, yang meliputi ketentuan umum peraturan zonasi, ketentuan perizinan, ketentuan insentif dan disinsentif, dan arahan sanksi.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penataan ruang Daerah yang telah ada dinyatakan berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Dengan berlakunya peraturan daerah ini, maka : a. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya; b. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini berlaku ketentuan: 1. untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; 2. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, pemanfaatan ruang dilakukan sampai izin terkait habis masa berlakunya dan dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; dan 3. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini, izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian yang layak; c. Pemanfaatan ruang yang izinnya sudah habis dan tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini dilakukan penyesuaain berdasarkan Peraturan Daerah ini; d. Pemanfaatan ruang di Daerah yang diselenggarakan tanpa izin ditentukan sebagai berikut: 1. Yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan daerah ini, pemanfaatan ruang yang bersangkutan diterbitkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini; 2. Yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini dipercepat untuk mendapatkan izin yang diperlukan.

1. Arahan sanksi merupakan acuan bagi pemerintah daerah dalam pengenaan sanksi administratif kepada pelanggar pemanfaatan ruang. 2. Pengenaan sanksi dilakukan terhadap: a. pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana struktur ruang dan pola ruang; b. pelanggaran ketentuan umum peraturan zonasi; c. pemanfaatan ruang tanpa izin pemanfaatan ruang yang diterbitkan berdasarkan RTRW Kabupaten; d. pemanfaatan ruang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruang yang diterbitkan berdasarkan RTRW Kabupaten; e. pelanggaran ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang yang diterbitkan berdasarkan rtrw kabupaten; f. pemanfaatan ruang yang menghalangi akses terhadap kawasan yang oleh peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum; dan/atau g. pemanfaatan ruang dengan izin yang diperoleh dengan prosedur yang tidak benar. 3. Sanksi administratif dapat berupa: peringatan tertulis, penghentian kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan/pembatalan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi ruang, atau denda administratif. 4. Pelanggaran terhadap rencana tata ruang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.