For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar No. 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Takalar Nomor 4 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH KABUPATEN TAKALAR

Also known as: Perda Kabupaten Takalar 4/2012 · Perda Kabupaten Takalar No. 4 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Takalar Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:29 Februari 2012Publication Date:29 Februari 2012
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH KABUPATEN TAKALAR
LocationPemerintah Kabupaten Takalar
Effective Date29 Februari 2012
Publication Date29 Februari 2012
Place of EnactmentPattallassang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Takalar.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Takalar. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 28, yang mengatur bidang-bidang di Dinas Sosial, Kebudayaan dan Pariwisata, menjadi Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial, Bidang Pelayanan, Rehabilitasi dan Perlindungan Sosial, Bidang Kebudayaan, dan Bidang Pariwisata. Selanjutnya, Pasal 29 diubah untuk mengatur seksi-seksi di Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial, meliputi Seksi Pemberdayaan dan Pengembangan Kelembagaan Kesejahteraan Sosial, Seksi Pemberdayaan Fakir Miskin dan Keluarga, serta Seksi Penyuluhan Sosial dan Pelestarian nilai-nilai Kepahlawanan, Keperintisan dan Kejuangan. Pasal 30 juga diubah untuk mengatur seksi-seksi di Bidang Pelayanan, Rehabilitasi dan Perlindungan Sosial, meliputi Seksi Pelayanan dan Perlindungan Kesejahteraan Sosial, Anak dan lanjut Usia, Seksi Rehabilitasi Sosial Penyandang Cacat dan Tuna Sosial, serta Seksi Bantuan Kesejahteraan Sosial dan Pendayagunaan Sumber Daya Sosial. Terakhir, Pasal 33 diubah untuk menyesuaikan bagan struktur organisasi Dinas Sosial, Kebudayaan dan Pariwisata sesuai dengan perubahan-perubahan tersebut.

(-)

(-)