on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 204 Tahun 1961 tentang Tanda-Tanda Kehormatan/Penghargaan Untuk Kepolisian Negara
Also known as: PP 204/1961 · PP No. 204 Tahun 1961 · PP Nomor 204 Tahun 1961
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memberikan tanda kehormatan kepada anggota Kepolisian Negara, kesatuan-kesatuan Kepolisian Negara, dan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat dalam melaksanakan tugas kepolisian. Tanda kehormatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan semangat kerja dan memberikan penghargaan atas jasa-jasa yang melebihi standar tugas biasa. Jenis-jenis tanda kehormatan yang diatur meliputi Satyalencana Jana Utama, Ksatria Tamtama, Karya Bhakti, dan Prasetya Panca Warsa, serta Nugraha Sakanti untuk kesatuan. Setiap jenis tanda kehormatan memiliki kriteria dan bentuk fisik yang spesifik. Pemberian tanda kehormatan dilakukan oleh Presiden berdasarkan usulan dari Menteri/Kepala Kepolisian Negara dan dapat diberikan secara anumerta. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai pemakaian dan penghargaan bagi penerima tanda kehormatan.