on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 16 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2000 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
Also known as: Perda Kota Banjarbaru 16/2009 · Perda Kota Banjarbaru No. 16 Tahun 2009 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 16 Tahun 2009
Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 16 Tahun 2009 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan peraturan dengan perkembangan tata hukum dan kebutuhan daerah, serta masukan dari masyarakat dan pemerintah pusat terkait retribusi daerah. Tujuannya adalah untuk menyelaraskan peraturan agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan asas penyelenggaraan retribusi daerah, serta untuk mengakomodasi tuntutan pengembangan tata bangunan yang asri dan berwawasan lingkungan.
Ketentuan substansial yang diubah meliputi:
Selain itu, Peraturan Daerah ini juga memberikan kewenangan kepada Walikota untuk mengatur lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan, termasuk pendirian bangunan di kawasan sekitar perkantoran pemerintahan provinsi dan penyediaan fasilitas umum oleh pengembang.