Peraturan Daerah ini mengubah Pasal 77 Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 16 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Air Minum terkait penetapan tarif air minum. Tarif ditetapkan oleh Kepala Daerah berdasarkan usulan Direksi setelah disetujui oleh Badan Pengawas. Usulan tarif harus mempertimbangkan mutu pelayanan, pemulihan biaya, dan target pengembangan tingkat pelayanan, serta dilengkapi data pendukung seperti dasar perhitungan, proyeksi biaya dasar, perbandingan dengan tarif berlaku, proyeksi peningkatan kualitas pelayanan, perhitungan subsidi, dan kajian dampak kenaikan beban pelanggan. Konsep usulan tarif dikonsultasikan dengan wakil atau forum pelanggan sebelum diajukan kepada Kepala Daerah melalui Badan Pengawas. Kepala Daerah menetapkan persetujuan atau penolakan secara tertulis paling lambat 2 bulan sejak usulan diterima. Direksi menerbitkan keputusan tarif dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat pelanggan paling lama 30 hari sebelum tarif baru berlaku.