For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pasuruan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 16 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Air Minum

Also known as: Perda Kota Pasuruan 4/2015 · Perda Kota Pasuruan No. 4 Tahun 2015 · Perda Kota Pasuruan Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Active
Publication Date:9 Januari 2015
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 16 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Air Minum
LocationPemerintah Kota Pasuruan
Effective Date-
Publication Date09 Januari 2015
Place of EnactmentPasuruan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 16 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Air Minum (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2003, Seri D Nomor 02)

Peraturan Daerah ini mengubah Pasal 77 Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 16 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Air Minum terkait penetapan tarif air minum. Tarif ditetapkan oleh Kepala Daerah berdasarkan usulan Direksi setelah disetujui oleh Badan Pengawas. Usulan tarif harus mempertimbangkan mutu pelayanan, pemulihan biaya, dan target pengembangan tingkat pelayanan, serta dilengkapi data pendukung seperti dasar perhitungan, proyeksi biaya dasar, perbandingan dengan tarif berlaku, proyeksi peningkatan kualitas pelayanan, perhitungan subsidi, dan kajian dampak kenaikan beban pelanggan. Konsep usulan tarif dikonsultasikan dengan wakil atau forum pelanggan sebelum diajukan kepada Kepala Daerah melalui Badan Pengawas. Kepala Daerah menetapkan persetujuan atau penolakan secara tertulis paling lambat 2 bulan sejak usulan diterima. Direksi menerbitkan keputusan tarif dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat pelanggan paling lama 30 hari sebelum tarif baru berlaku.

(-)

(-)