on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 256 Tahun 1967 tentang Pelaksanaan Pembangunan Pemerintah Republik Indonesia Di Propinsi Irian Barat Dengan Menggunakan Dana Perserikatan Bangsa-Bangsa Untuk Pembangunan Irian Barat
Also known as: Keppres 256/1967 · Keppres No. 256 Tahun 1967 · Keppres Nomor 256 Tahun 1967
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini bertujuan untuk mengatur pelaksanaan pembangunan di Propinsi Irian Barat dengan menggunakan Dana PBB, dengan fokus pada pertanggungjawaban pelaksanaan rencana pembangunan tersebut. Hal ini dilakukan untuk memastikan penggunaan dana yang efektif dan efisien.
Ketentuan Substansial: Menteri Dalam Negeri ditunjuk sebagai penanggung jawab utama, dengan kewenangan untuk mengambil keputusan terkait pelaksanaan pembangunan. Bappenas berperan dalam pengawasan dan memberikan petunjuk penyusunan rencana. Departemen terkait bertanggung jawab menyusun dan mengawasi proyek-proyek pembangunan. Gubernur/Ketua Bakopda bertindak sebagai pengawas dan koordinator di tingkat daerah. KOREDA membantu dalam pengawasan dan koordinasi pelaksanaan proyek. Struktur organisasi ditetapkan untuk mendukung pelaksanaan pembangunan ini.