on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1972 tentang Perhitungan Anggaran Tahun 1968
Also known as: UU 5/1972 · UU No. 5 Tahun 1972 · UU Nomor 5 Tahun 1972
Undang-Undang ini menetapkan Perhitungan Anggaran Tahun 1968. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi kewajiban pemerintah dalam menyampaikan perhitungan dan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 1968 kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Undang-undang ini menegaskan bahwa adanya Perhitungan Anggaran tidak mengurangi kewajiban untuk mengadakan perhitungan dan pertanggungjawaban keuangan negara sesuai dengan Undang-undang Perbendaharaan yang berlaku.
Ketentuan Substansial:
Undang-undang ini mengatur mengenai: