For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 5 Tahun 1972

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1972 tentang Perhitungan Anggaran Tahun 1968

Also known as: UU 5/1972 · UU No. 5 Tahun 1972 · UU Nomor 5 Tahun 1972

Status:
Active
Effective Date:13 Desember 1972Publication Date:13 Desember 1972
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Hukum Administrasi NegaraAnggaran Belanja Negara

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePerhitungan Anggaran Tahun 1968
LocationPemerintah Pusat
Effective Date13 Desember 1972
Publication Date13 Desember 1972
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-Undang ini menetapkan Perhitungan Anggaran Tahun 1968. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi kewajiban pemerintah dalam menyampaikan perhitungan dan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 1968 kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Undang-undang ini menegaskan bahwa adanya Perhitungan Anggaran tidak mengurangi kewajiban untuk mengadakan perhitungan dan pertanggungjawaban keuangan negara sesuai dengan Undang-undang Perbendaharaan yang berlaku.

Ketentuan Substansial:

Undang-undang ini mengatur mengenai:

  1. Penerimaan Negara dalam Tahun 1968 sebesar Rp.206.222.237.705,88.
  2. Pengeluaran Negara dalam Tahun 1968 sebesar Rp.205.365.178.791,42.
  3. Sisa lebih Perhitungan Anggaran Tahun 1968 sebesar Rp.857.058.914,46.

(-)

(-)