Peraturan Daerah ini dibentuk dengan latar belakang luas wilayah Kabupaten Sintang, pertumbuhan penduduk yang tinggi, rentang kendali pemerintahan desa yang luas, dan prasarana transportasi yang belum memadai. Tujuannya adalah untuk memberikan pelayanan dan mewujudkan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat desa secara terpadu, tepat guna, dan berkesinambungan serta dalam rangka penataan desa yang lebih efektif dan efisien.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan desa baru di Kecamatan Serawai sebagai hasil pemekaran dari beberapa desa induk. Desa-desa yang dimekarkan antara lain Desa Begori, Desa Nanga Serawai, Desa Nanga Mentatai, Desa Nanga Riyoi, Desa Nanga Jelundung, Desa Tontang, Desa Tahai Permai, Desa Karya Jaya, dan Desa Merako Jaya. Peraturan ini juga menetapkan batas wilayah untuk desa-desa hasil pemekaran tersebut.
Peraturan ini juga mengatur mengenai kekayaan desa, kedudukan, tugas pokok, fungsi dan struktur organisasi pemerintahan desa, serta kedudukan keuangan kepala desa dan perangkat desa. Desa-desa baru yang dibentuk ditetapkan sebagai desa persiapan dan paling lama satu tahun kemudian ditetapkan sebagai desa definitif. Pemerintah Daerah memfasilitasi penunjukan Penjabat Kepala Desa dan pembentukan BPD.