For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang No. 19 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sintang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pembentukan Desa Di Kecamatan Serawai Kabupaten Sintang

Also known as: Perda Kabupaten Sintang 19/2011 · Perda Kabupaten Sintang No. 19 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Sintang Nomor 19 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:22 Juli 2011Publication Date:22 Juli 2011
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Desa Di Kecamatan Serawai Kabupaten Sintang
LocationPemerintah Kabupaten Sintang
Effective Date22 Juli 2011
Publication Date22 Juli 2011
Place of EnactmentSintang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan Dan Penggabungan Desa.

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan latar belakang luas wilayah Kabupaten Sintang, pertumbuhan penduduk yang tinggi, rentang kendali pemerintahan desa yang luas, dan prasarana transportasi yang belum memadai. Tujuannya adalah untuk memberikan pelayanan dan mewujudkan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat desa secara terpadu, tepat guna, dan berkesinambungan serta dalam rangka penataan desa yang lebih efektif dan efisien. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan desa baru di Kecamatan Serawai sebagai hasil pemekaran dari beberapa desa induk. Desa-desa yang dimekarkan antara lain Desa Begori, Desa Nanga Serawai, Desa Nanga Mentatai, Desa Nanga Riyoi, Desa Nanga Jelundung, Desa Tontang, Desa Tahai Permai, Desa Karya Jaya, dan Desa Merako Jaya. Peraturan ini juga menetapkan batas wilayah untuk desa-desa hasil pemekaran tersebut. Peraturan ini juga mengatur mengenai kekayaan desa, kedudukan, tugas pokok, fungsi dan struktur organisasi pemerintahan desa, serta kedudukan keuangan kepala desa dan perangkat desa. Desa-desa baru yang dibentuk ditetapkan sebagai desa persiapan dan paling lama satu tahun kemudian ditetapkan sebagai desa definitif. Pemerintah Daerah memfasilitasi penunjukan Penjabat Kepala Desa dan pembentukan BPD.

1. Desa Induk masih tetap melaksanakan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan sampai terbentuknya pemerintahan desa yang baru.

(-)