Peraturan Menteri ini menetapkan harga patokan hasil hutan kayu dan bukan kayu untuk penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Harga patokan ditetapkan untuk penjualan di pasar domestik, didasarkan pada harga rata-rata tertimbang hasil hutan kayu yang tumbuh alami di tempat pengumpulan kayu, hasil hutan kayu dari tanaman budi daya berdasarkan nilai rata-rata tegakan di hutan, dan/atau hasil hutan bukan kayu di tempat pengumpulan. Penetapan harga patokan berlaku terhadap jenis PNBP yang berasal dari pemanfaatan hutan, pungutan hasil usaha, dan ganti rugi tegakan. Menteri menetapkan harga patokan secara elektronik melalui Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (SIPNBP). Penghitungan harga rata-rata tertimbang dilakukan melalui pendataan, validasi, dan penghitungan harga penjualan hasil hutan kayu dan bukan kayu. Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial, dan Hak Pengelolaan hutan wajib menyampaikan data harga penjualan secara elektronik melalui SIPNBP paling sedikit satu kali setiap dua bulan. Harga patokan berlaku selama 6 bulan, dengan periode I berlaku dari 1 Januari sampai 30 Juni, dan periode II berlaku dari 1 Juli sampai 31 Desember.