For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Wistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya

Also known as: Perma 9/2016 · Perma No. 9 Tahun 2016 · Perma Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:26 Juli 2016Publication Date:26 Juli 2016
Proses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypePeraturan Mahkamah Agung
ThemePedoman Penanganan Pengaduan (Wistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya
LocationMahkamah Agung
Effective Date26 Juli 2016
Publication Date26 Juli 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 076/KMA/SK/VI/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan. 2. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 216/KMA/SK/XII/2011 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan melalui Pesan Singkat (SMS).

Peraturan Mahkamah Agung ini mengatur tentang pedoman penanganan pengaduan (whistleblowing system) di Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kewibawaan lembaga peradilan, mencegah pelanggaran, mempercepat pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta meningkatkan pelayanan peradilan.

Tujuan penanganan pengaduan adalah merespons pengaduan dari masyarakat maupun internal pengadilan agar citra dan wibawa lembaga peradilan terjaga dan kepercayaan masyarakat meningkat. Pengaduan dapat disampaikan melalui berbagai cara, termasuk aplikasi SIWAS MA-RI, SMS, surat elektronik, faksimile, telepon, meja pengaduan, surat, dan kotak pengaduan.

Prinsip-prinsip penanganan pengaduan meliputi terintegrasi, objektivitas, efektivitas, efisiensi, ekonomis, transparansi, akuntabilitas, kerahasiaan, adil, non-diskriminatif, independensi, netralitas, kepastian hukum, profesionalitas, proporsionalitas, dan menjunjung tinggi independensi peradilan.

Kewenangan penanganan pengaduan pada prinsipnya ada pada Badan Pengawasan, yang dapat mendelegasikan kepada Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama. Peraturan ini juga mengatur tata cara penyampaian dan pengadministrasian pengaduan, penelaahan pengaduan, pembentukan tim pemeriksa, hak pelapor dan terlapor, tata cara pemeriksaan, laporan hasil pemeriksaan, tindak lanjut hasil pemeriksaan, pelaporan, dan pengarsipan.

(-)

(-)