For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur No. 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan

Also known as: Perda Kabupaten Cianjur 5/2016 · Perda Kabupaten Cianjur No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Cianjur Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:5 September 2016Publication Date:5 September 2016
Badan Usaha & PerdaganganKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
LocationPemerintah Kabupaten Cianjur
Effective Date05 September 2016
Publication Date05 September 2016
Place of EnactmentCianjur

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2011 tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2011 Nomor 35 Seri C).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menata pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan di Kabupaten Cianjur agar tercipta sinergitas dan kepastian usaha, meningkatkan produksi, meratakan pendapatan, dan memperkuat daya saing produk dalam negeri.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Jenis dan bentuk Pasar Rakyat, yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, desa, swasta, perorangan, dan/atau koperasi.
  2. Bentuk Pusat Perbelanjaan seperti mall, plaza, shopping centre, trade centre, kawasan pertokoan, kawasan Ruko, dan kawasan pergrosiran, beserta sarana yang wajib disediakan.
  3. Bentuk Toko Swalayan seperti minimarket, supermarket, departement store, hypermarket, atau perkulakan, beserta sarana yang wajib disediakan berdasarkan luas lantai penjualan.
  4. Jam pelayanan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
  5. Jarak pendirian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dari Pasar Rakyat dan UMKM.
  6. Kemitraan antara Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dengan UMKM.
  7. Persyaratan perizinan untuk pendirian Pasar Rakyat (IUPPR), Pusat Perbelanjaan (IUPP), dan Toko Swalayan (IUTS).
  8. Kewajiban pengelola Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, termasuk menyediakan barang dagangan produksi dalam negeri minimal 80% dan produksi lokal setempat 20%.
  9. Larangan bagi pengelola Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, seperti melakukan praktek monopoli, menimbun barang, menjual barang kedaluwarsa, dan mengubah sarana tempat usaha tanpa izin.

1. IUPPR, IUPP dan IUTS yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan habis berlakunya IUPPR, IUPP dan IUTS. 2. Pengelola Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang telah beroperasi sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan belum memiliki IUPPR, IUPP dan IUTS, harus melakukan permohonan IUPPR, IUPP dan IUTS kepada Kepala Dinas yang membidangi penanaman modal paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini. 3. Pengelola Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan belum menyediakan barang dagangan produksi dalam negeri paling sedikit 80% (delapan puluh per seratus) dari jumlah dan jenis barang yang diperdagangkan dan 20% (dua puluh per seratus) produksi lokal setempat, paling lama 1 (satu) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 4. Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan belum melaksanakan program Kemitraan harus melaksanakan program Kemitraan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, pencabutan izin, dan/atau denda administratif. 2. Pelanggaran terhadap kewajiban pengelola Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan (Pasal 22) dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, pencabutan izin, dan/atau denda administratif. 3. Pelanggaran terhadap larangan (Pasal 23 ayat 1 huruf a sampai e) dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Pelanggaran terhadap larangan (Pasal 23 ayat 1 huruf f sampai h) dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, pencabutan izin, dan/atau denda administratif.