For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 13 Tahun 1946

Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 1946 tentang Penghapusan Desa-Desa Perdikan

Also known as: UU 13/1946 · UU No. 13 Tahun 1946 · UU Nomor 13 Tahun 1946

Status:
Active
Publication Date:4 September 1946
Agraria & PertanahanHukum Pemerintahan DaerahPemerintahan Desa

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePenghapusan Desa-Desa Perdikan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date04 September 1946
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini dibuat dengan tujuan untuk menyatukan bentuk desa dalam rangka membangun masyarakat yang kokoh di Negara Republik Indonesia. Hal ini didasarkan pada pertimbangan perlunya satu macam bentuk desa yang seragam.

Ketentuan Substansial: Undang-Undang ini menghapuskan desa-desa perdikan yang sebelumnya dikenal dalam tata negara Belanda sebagai 'Vrije desa'. Menteri Dalam Negeri diberi kewenangan untuk menyelenggarakan penghapusan desa-desa perdikan dengan mempertimbangkan keadaan masing-masing daerah dan kepentingan pihak yang terkait. Cara pelaksanaan penghapusan ini akan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

(-)

(-)