on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
Also known as: PERPRES 59/2017 · PERPRES No. 59 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 59 Tahun 2017
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk memenuhi komitmen Indonesia dalam pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi, menjaga keberlanjutan sosial, kualitas lingkungan hidup, dan tata kelola yang baik.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan sasaran nasional yang selaras dengan TPB untuk periode 2017-2019. Sasaran ini menjadi pedoman bagi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam penyusunan dan evaluasi Rencana Aksi Nasional dan Daerah TPB. Selain itu, peraturan ini mengatur pembentukan Tim Koordinasi Nasional yang terdiri dari Dewan Pengarah, Tim Pelaksana, Kelompok Kerja, dan Tim Pakar untuk mengoordinasikan pelaksanaan TPB. Pendanaan TPB bersumber dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah.