on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 45 Tahun 1964 tentang Pengangkatan Soegiarto,SH Sebagai Duta Besar Untuk Turki
Also known as: Keppres 45/1964 · Keppres No. 45 Tahun 1964 · Keppres Nomor 45 Tahun 1964
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini diambil karena adanya kebutuhan untuk menggantikan Laksamana Madya Subijakto yang dipindahkan dari posisinya sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Republik Turki ke Beograd. Soegiarto S.H. dipilih sebagai penggantinya karena memenuhi syarat untuk posisi tersebut.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini mengangkat Soegiarto S.H. sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Republik Turki dengan masa jabatan tiga tahun yang dapat diperpanjang atau diperpendek berdasarkan pertimbangan pemerintah. Selama menjabat, Soegiarto S.H. tunduk pada peraturan Pegawai Negeri dan peraturan bagi Pegawai Departemen Luar Negeri, namun pengangkatan ini tidak memberikan hak untuk menjadi Pegawai Departemen Luar Negeri. Pengaturan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemindahan ini akan ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri/Hubungan Ekonomi Luar Negeri.