For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Also known as: Perda Kota Tarakan 3/2012 · Perda Kota Tarakan No. 3 Tahun 2012 · Perda Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:19 Januari 2012Publication Date:19 Januari 2012
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Perizinan Tertentu
LocationPemerintah Kota Tarakan
Effective Date19 Januari 2012
Publication Date19 Januari 2012
Place of EnactmentTarakan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kota Tarakan Nomor 03 Tahun 1999 Seri B) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 16 tahun 2002 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Trayek ( Lembaran Daerah Kota Tarakan Tahun 2002 Nomor 16 Seri C-01 ); 2. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Tarakan Nomor 07 Tahun 1999 Seri : B); 3. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kota Tarakan Nomor 18 Tahun 1999 Seri : B Nomor 12) 4. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Tempat Minuman Beralkohol ( Lembaran Daerah Kota Tarakan Nomor 21 Tahun 1999 Seri : B Nomor 16 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Tempat Minuman Beralkohol ( Lembaran Daerah Kota Tarakan Tahun 2001 Nomor 13 seri B-05); 5. Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 04 Tahun 2009 tentang Retribusi Ijin Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Kota Tarakan Nomor 04 Tahun 2009 Seri: B-04), sepanjang yang mengatur mengenai nama, obyek, subyek retribusi, golongan retribusi, struktur dan cara menghitung serta besarnya tarif retribusi.

Peraturan Daerah Kota Tarakan ini mengatur tentang retribusi perizinan tertentu. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan jenis retribusi daerah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Jenis Retribusi**: Mengatur 5 jenis retribusi perizinan tertentu, yaitu Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, Retribusi Izin Gangguan, Retribusi Izin Trayek, dan Retribusi Izin Usaha Perikanan. 2. **Retribusi IMB**: Mengatur objek retribusi, subjek retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, struktur dan besarnya tarif retribusi IMB. 3. **Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol**: Mengatur objek retribusi, subjek retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa. 4. **Retribusi Izin Gangguan**: Mengatur objek retribusi, subjek retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, struktur dan besarnya tarif retribusi. 5. **Retribusi Izin Trayek**: Mengatur objek retribusi, subjek retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, struktur dan besarnya tarif retribusi. 6. **Retribusi Izin Usaha Perikanan**: Mengatur objek retribusi, subjek retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, struktur dan besarnya tarif retribusi. 7. **Perizinan**: Setiap orang atau badan yang akan melaksanakan kegiatan usaha yang berhubungan dengan perizinan tertentu wajib memiliki izin tertulis dari Walikota. 8. **Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi**: Tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin. 9. **Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang**: Masa retribusi adalah 1 bulan, dan retribusi terutang pada saat ditetapkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. 10. **Pemungutan Retribusi**: Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. 11. **Tata Cara Pembayaran**: Pembayaran retribusi harus dibayar tunai dan lunas. 12. **Sanksi Administratif**: Keterlambatan pembayaran dikenakan bunga 2% setiap bulan. 13. **Tata Cara Penagihan**: Penagihan dilakukan dengan STRD setelah surat teguran. 14. **Keberatan**: Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan kepada Walikota. 15. **Pemanfaatan**: Penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan. 16. **Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Retribusi**: Walikota dapat memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi. 17. **Pengembalian Kelebihan Pembayaran**: Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran. 18. **Kedaluwarsa Penagihan**: Hak untuk melakukan penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 tahun. 19. **Pemeriksaan**: Walikota berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi. 20. **Insentif Pemungutan**: Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif.

Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tarakan tentang Retribusi Daerah sebelumnya, masih dapat ditagih selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutang.

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah di pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.