Peraturan Daerah Kota Tarakan ini mengatur tentang retribusi perizinan tertentu. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan jenis retribusi daerah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Jenis Retribusi**: Mengatur 5 jenis retribusi perizinan tertentu, yaitu Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, Retribusi Izin Gangguan, Retribusi Izin Trayek, dan Retribusi Izin Usaha Perikanan.
2. **Retribusi IMB**: Mengatur objek retribusi, subjek retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, struktur dan besarnya tarif retribusi IMB.
3. **Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol**: Mengatur objek retribusi, subjek retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa.
4. **Retribusi Izin Gangguan**: Mengatur objek retribusi, subjek retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, struktur dan besarnya tarif retribusi.
5. **Retribusi Izin Trayek**: Mengatur objek retribusi, subjek retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, struktur dan besarnya tarif retribusi.
6. **Retribusi Izin Usaha Perikanan**: Mengatur objek retribusi, subjek retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, struktur dan besarnya tarif retribusi.
7. **Perizinan**: Setiap orang atau badan yang akan melaksanakan kegiatan usaha yang berhubungan dengan perizinan tertentu wajib memiliki izin tertulis dari Walikota.
8. **Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi**: Tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin.
9. **Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang**: Masa retribusi adalah 1 bulan, dan retribusi terutang pada saat ditetapkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
10. **Pemungutan Retribusi**: Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
11. **Tata Cara Pembayaran**: Pembayaran retribusi harus dibayar tunai dan lunas.
12. **Sanksi Administratif**: Keterlambatan pembayaran dikenakan bunga 2% setiap bulan.
13. **Tata Cara Penagihan**: Penagihan dilakukan dengan STRD setelah surat teguran.
14. **Keberatan**: Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan kepada Walikota.
15. **Pemanfaatan**: Penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan.
16. **Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Retribusi**: Walikota dapat memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi.
17. **Pengembalian Kelebihan Pembayaran**: Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran.
18. **Kedaluwarsa Penagihan**: Hak untuk melakukan penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 tahun.
19. **Pemeriksaan**: Walikota berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi.
20. **Insentif Pemungutan**: Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif.