For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

Also known as: Perda Kota Kediri 1/2018 · Perda Kota Kediri No. 1 Tahun 2018 · Perda Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:22 Juni 2018Publication Date:22 Juni 2018
Kearsipan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Perpustakaan
LocationPemerintah Kota Kediri
Effective Date22 Juni 2018
Publication Date22 Juni 2018
Place of EnactmentKediri

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan masyarakat, memenuhi hak masyarakat dalam memperoleh informasi, pengetahuan, teknologi, dan budaya. Kebijakan ini mengatur hak dan kewajiban Pemerintah Daerah dalam menjamin penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan, serta hak masyarakat untuk mengakses dan mendirikan perpustakaan. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan, mengatur, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan perpustakaan. Peraturan ini juga mengatur pembentukan perpustakaan yang harus memiliki koleksi, tenaga perpustakaan, sarana dan prasarana, serta sumber pendanaan. Jenis perpustakaan yang diatur meliputi perpustakaan umum, sekolah/madrasah, perguruan tinggi, dan khusus. Pengelolaan perpustakaan harus sesuai dengan Standar Perpustakaan yang meliputi standar koleksi, sarana dan prasarana, pelayanan, tenaga perpustakaan, dan penyelenggaraan. Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan pembinaan terhadap semua jenis perpustakaan. Setiap penyelenggara perpustakaan dilarang menyimpan bahan perpustakaan yang memuat unsur pornografi dan SARA.

1. Perpustakaan yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam peraturan daerah ini dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak peraturan daerah ini diundangkan.

1. Setiap orang atau badan usaha yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 9, Pasal 10 ayat (2), Pasal 29 ayat (2), dan Pasal 30 ayat (1) dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, denda, atau rekomendasi penutupan sementara kegiatan.