For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1948

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1948 tentang Peraturan yang mengatur Komisariat Pemerintah Pusat di Sumatra

Also known as: PP 10/1948 · PP No. 10 Tahun 1948 · PP Nomor 10 Tahun 1948

Status:
Active
Effective Date:29 Mei 1948Publication Date:29 Mei 1948
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePeraturan yang mengatur Komisariat Pemerintah Pusat di Sumatra
LocationPemerintah Pusat
Effective Date29 Mei 1948
Publication Date29 Mei 1948
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1948 ini dibentuk untuk memenuhi ketentuan Pasal 4 dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1948 mengenai pembagian Sumatra menjadi tiga provinsi. Komisariat Pemerintah Pusat di Sumatra terdiri dari tiga Komisaris Negara dan memiliki tugas utama untuk mempersiapkan pembentukan daerah-daerah otonom. Tugas tersebut meliputi pengumpulan bahan untuk pembentukan daerah otonom, peninjauan pekerjaan Gubernur Sumatra, penyelidikan batas daerah, perencanaan susunan pegawai, dan usaha lain terkait persiapan daerah otonom. Komisariat juga bertanggung jawab melaporkan hasil pekerjaannya dalam tiga bulan kepada Pemerintah Pusat dan menjalankan pekerjaan atas petunjuk Dewan Menteri atau Menteri. Pekerjaan Gubernur Sumatra akan diserahkan kepada pemerintah provinsi yang baru dibentuk.

1. Pekerjaan Gubernur Sumatra dijalankan oleh Komisariat dan selanjutnya akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Sumatra Utara, Sumatra Tengah, dan Sumatra Selatan.

(-)