on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 8 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan 8/2013 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 8 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 8 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi bertujuan untuk mewujudkan tertib pelaksanaan pemberian IUJK, kepastian keandalan penyedia jasa konstruksi, peningkatan efisiensi penggunaan sumber daya, dan mendukung pelayanan dasar di bidang jasa konstruksi.
Peraturan ini mengatur bahwa usaha jasa konstruksi mencakup jasa perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan, yang dapat dilakukan secara terintegrasi oleh orang perseorangan atau badan usaha. Badan usaha wajib memiliki IUJK yang mencantumkan klasifikasi dan kualifikasi usaha sesuai Sertifikat Badan Usaha (SBU).
Bupati berwenang memberikan IUJK kepada badan usaha yang memenuhi persyaratan, dengan kemungkinan pelimpahan kewenangan kepada unit kerja/instansi. Proses pemberian IUJK harus mengedepankan pelayanan prima dan mencerminkan profesionalisme penyedia jasa. Persyaratan meliputi kepemilikan Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha (PJT-BU) yang bersertifikat, serta pemenuhan persyaratan administrasi seperti akta pendirian, SBU, dan dokumen lainnya.
Pemegang IUJK berhak mengikuti proses pengadaan jasa konstruksi dan mendapatkan pembinaan dari pemerintah. Mereka juga wajib memenuhi ketentuan keteknikan, keselamatan, kesehatan kerja, perlindungan sosial tenaga kerja, dan pengelolaan lingkungan hidup. Selain itu, pemegang IUJK wajib melaporkan perubahan data dan menyampaikan laporan akhir tahun kepada instansi pemberi IUJK.