on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Kabupaten Poso Dengan Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah
Also known as: Permendagri 15/2018 · Permendagri No. 15 Tahun 2018 · Permendagri Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2018 ini ditetapkan untuk mengatur batas daerah antara Kabupaten Poso dan Kabupaten Sigi di Provinsi Sulawesi Tengah. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Sigi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum mengenai batas wilayah administratif antara kedua kabupaten tersebut. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penetapan titik koordinat kartometrik, pilar batas utama (PBU), dan pilar acuan batas utama (PABU) yang digunakan sebagai penanda batas wilayah. Peraturan ini juga menetapkan bahwa posisi PBU, PABU, dan titik koordinat bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama desa, kelurahan, atau kecamatan.