For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 86 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 86 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah

Also known as: Permen PANRB 86/2020 · Permen PANRB No. 86 Tahun 2020 · Permen PANRB Nomor 86 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:22 Desember 2020Publication Date:21 Desember 2020
Aparatur Sipil NegaraProfesi & Sertifikasi Keahlian

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah (JF ADI) sebagai jabatan karier bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam analisis data ilmiah. JF ADI termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan kekomputeran dan merupakan kategori keahlian yang terdiri dari jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama.

Tugas JF ADI meliputi perencanaan, pengelolaan, dan penyampaian data ilmiah. Unsur kegiatan yang dinilai Angka Kreditnya terdiri atas perencanaan terkait analisis data ilmiah (penyusunan rencana kerja dan kebutuhan data), pengelolaan data ilmiah (pengumpulan, pemeliharaan, persiapan, dan pengolahan data), serta penyampaian data ilmiah (interpretasi dan diseminasi data).

PNS dapat diangkat ke dalam JF ADI melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian (inpassing), atau promosi. Pengangkatan pertama mensyaratkan PNS berijazah minimal sarjana atau diploma empat di bidang terkait, sedangkan perpindahan mensyaratkan pengalaman di bidang analisis data ilmiah dan lulus Uji Kompetensi. Penilaian kinerja JF ADI dilakukan berdasarkan SKP dan perilaku kerja, dengan target Angka Kredit minimal yang harus dicapai setiap tahun.

Peraturan ini juga mengatur mengenai Tim Penilai Angka Kredit, kenaikan pangkat dan jabatan, kebutuhan PNS dalam JF ADI, kompetensi, pemberhentian dari jabatan, serta tugas Instansi Pembina (lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian ilmu pengetahuan) dalam mengelola JF ADI. Instansi Pembina bertugas menyusun pedoman, standar kompetensi, kurikulum pelatihan, serta menyelenggarakan Uji Kompetensi. Selain itu, JF ADI wajib memiliki organisasi profesi yang bertugas menyusun kode etik dan memberikan advokasi.

1. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah melalui penyesuaian/inpassing dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 2. Pembentukan Organisasi Profesi dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)