For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Rokan Hilir Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Rokan Hilir 2/2022 · Perda Kabupaten Rokan Hilir No. 2 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Rokan Hilir Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:10 Maret 2022Publication Date:10 Maret 2022
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Rokan Hilir Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Rokan Hilir
Effective Date10 Maret 2022
Publication Date10 Maret 2022
Place of EnactmentBagan Siapi-api

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah terkait retribusi pemakaian kekayaan daerah. Perubahan meliputi objek retribusi yang diperluas, mencakup tanah, rumah, gedung, tenda, kursi, sound system, buldozer, scat track, excavator, motor grade, mesin wals, dump truck, loader/shofell, mobil tangki air, mobil crane, pengujian laboratorium, dan sampling. Tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis kekayaan daerah yang disewa dan ditetapkan sebagai jumlah pembayaran persatuan unit dari kekayaan daerah. Struktur dan besarnya tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah tercantum dalam lampiran peraturan daerah ini. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Hasil pungutan retribusi disetorkan ke Kas Daerah, dengan pembayaran retribusi pengujian laboratorium dilakukan melalui Dinas Lingkungan Hidup.

(-)

(-)