For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pasuruan Nomor 4 Tahun 2016 tentang PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO

Also known as: Perda Kota Pasuruan 4/2016 · Perda Kota Pasuruan No. 4 Tahun 2016 · Perda Kota Pasuruan Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:31 Agustus 2016
Hak & Perlindungan Konsumen

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO
LocationPemerintah Kota Pasuruan
Effective Date-
Publication Date31 Agustus 2016
Place of EnactmentPasuruan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 05 Tahun 2005 tentang Perizinan Bidang Perindustrian dan Perdagangan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2005, Nomor 03, Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 19 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 12); 2. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2007 Nomor 01 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 01) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 08 Tahun 2010 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010 Nomor 08, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 07);

Peraturan Daerah Kota Pasuruan ini bertujuan untuk memberdayakan koperasi dan usaha mikro di wilayah Kota Pasuruan. Latar belakangnya adalah pentingnya peran koperasi dan usaha mikro dalam menopang ekonomi masyarakat, menciptakan lapangan kerja, dan mengurangi kemiskinan. Pemerintah Kota Pasuruan bertanggung jawab untuk mendorong, melindungi, dan memberikan peluang usaha yang kondusif bagi koperasi dan usaha mikro. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: - **Penumbuhan Iklim Usaha:** Pemerintah Kota menetapkan kebijakan terkait pendanaan, sarana dan prasarana, informasi usaha, kemitraan, perizinan, kesempatan berusaha, promosi dagang, dukungan kelembagaan, dan perlindungan. - **Pengembangan Usaha:** Pemerintah Kota memfasilitasi pengembangan usaha melalui bimbingan, pendampingan, dan bantuan penguatan modal di bidang produksi, pemasaran, sumber daya manusia, desain, dan teknologi. - **Persyaratan Pemberdayaan:** Koperasi dan Usaha Mikro harus memenuhi persyaratan tertentu seperti memiliki izin usaha, NPWP/NPWPD, dan menyampaikan laporan keuangan. - **Pelaksanaan Pemberdayaan:** Pemberdayaan dilakukan oleh Pemerintah Kota, masyarakat, dunia usaha, lembaga pendidikan, dan Dekopinda melalui koordinasi dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan.

(-)

1. Setiap Koperasi dan Usaha Mikro yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, dikenakan sanksi administratif, berupa: a. peringatan tertulis; dan/atau b. penghentian dan pengalihan fasilitas Pemberdayaan.