on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT JAWATIMUR BANK USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH JAW A TIMUR
Also known as: Perda Kabupaten Magetan 5/2022 · Perda Kabupaten Magetan No. 5 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur Bank Usaha Mikro Kecil dan Menengah Jawa Timur. Latar belakang perubahan ini adalah untuk memperkuat struktur permodalan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Magetan.
Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal kepada PT BPR Jatim dari tahun 2023 hingga 2026 sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), dengan rincian:
Penyertaan modal ini dilaksanakan dengan memedomani ketentuan mengenai pengelolaan keuangan Daerah. Jumlah penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PT BPR Jatim sampai dengan tahun 2020 adalah sebesar Rp3.196.042.000,00 (tiga miliar seratus sembilan puluh enam juta empat puluh dua ribu rupiah). Pengalokasian penyertaan modal akan dimuat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan prestasi kinerja PT BPR Jatim (Perseroda).