on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kefamenanu
Also known as: Perda Kabupaten Timor Tengah Utara 2/2020 · Perda Kabupaten Timor Tengah Utara No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tarif pelayanan kesehatan kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan di RSUD Kefamenanu dengan dukungan biaya operasional yang memadai, serta menyesuaikan tarif retribusi pelayanan kesehatan yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan saat ini. Selain itu, penetapan RSUD Kefamenanu sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) mengubah status pendapatan RSUD dari retribusi daerah menjadi penerimaan BLUD yang dapat dikelola langsung.
Tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah untuk memberikan dasar hukum bagi Pemerintah Daerah dalam pemungutan Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III RSUD Kefamenanu, mendorong Pemerintah Daerah meningkatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas kepada masyarakat sehingga terwujud kesejahteraan masyarakat, dan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktifitas, salah satunya dengan memungut biaya dalam wujud tarif sebagai imbalan atas pelayanan jasa dan pemakaian fasilitas lainnya tanpa bermaksud mencari keuntungan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai jenis pelayanan yang disediakan oleh RSUD, termasuk rawat jalan reguler dan eksekutif, gawat darurat, rawat inap, perawatan intensif, pelayanan persalinan, pelayanan jantung terpadu, tindakan medik, pelayanan penunjang medik, bank darah rumah sakit, pelayanan jenazah, ambulance, sterilisasi alat, pemakaian gas medik, serta pelayanan kesehatan lingkungan. Peraturan ini juga mengatur tentang tarif untuk pelayanan pendidikan dan pelatihan, pelayanan penelitian, serta pelayanan administrasi dan manajemen.
Peraturan ini juga mengatur tentang prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besaran tarif pelayanan kesehatan dimaksudkan untuk menutup biaya penyelenggaraan pelayanan dengan mempertimbangkan unit cost, daya beli masyarakat dan praktek bisnis yang sehat. Komponen tarif yang berlaku untuk semua jenis layanan meliputi jasa sarana dan jasa pelayanan sesuai dengan kebutuhan masing-masing jenis pelayanan.