on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 47 Tahun 2007 tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Australia tentang Kerangka Kerja Sama Keamanan (Agreement Between The Republic of Indonesia and Australia on The Framework for Security Cooperation)
Also known as: UU 47/2007 · UU No. 47 Tahun 2007 · UU Nomor 47 Tahun 2007
Undang-Undang ini mengesahkan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Australia tentang Kerangka Kerja Sama Keamanan yang ditandatangani pada tanggal 13 November 2006 di Mataram, Lombok, Nusa Tenggara Barat. Latar belakang pengesahan perjanjian ini adalah untuk meningkatkan hubungan bilateral antara Indonesia dan Australia dalam berbagai bidang, termasuk kerja sama dalam bidang politik dan keamanan, berdasarkan prinsip kesetaraan dan saling menguntungkan. Perjanjian ini bertujuan untuk mempererat hubungan bilateral kedua negara dan menandai era baru dalam menghadapi berbagai permasalahan sensitif dengan landasan yang lebih kuat.
Perjanjian ini mencakup kerja sama dalam bidang pertahanan, penegakan hukum, pemberantasan terorisme, intelijen, keamanan maritim, keselamatan dan keamanan penerbangan, proliferasi senjata pemusnah massal, tanggap darurat, partisipasi dalam organisasi multilateral mengenai keamanan, dan peningkatan saling pengertian antarperseorangan dan antarmasyarakat. Prinsip dasar pelaksanaan hubungan bilateral kedua negara meliputi kesetaraan dan saling menguntungkan, saling menghargai kedaulatan, tidak mencampuri urusan dalam negeri, tidak mendukung kegiatan yang mengancam stabilitas, menyelesaikan sengketa secara damai, dan tidak menggunakan kekerasan.
Untuk memastikan pelaksanaan perjanjian ini secara efektif, Indonesia dan Australia sepakat untuk melakukan pertemuan berkala dalam kerangka forum bilateral yang ada, yaitu Indonesia-Australia Ministerial Forum (IAMF). Perjanjian ini bukan merupakan pakta militer atau mengarah pada pembentukan pakta militer.