For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 8 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Melawi Nomor 8 Tahun 2014 tentang Retribusi Pasar Grosir Dan/ Atau Pertokoan

Also known as: Perda Kabupaten Melawi 8/2014 · Perda Kabupaten Melawi No. 8 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Melawi Nomor 8 Tahun 2014

Status:
Active
Publication Date:12 Desember 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pasar Grosir Dan/ Atau Pertokoan
LocationPemerintah Kabupaten Melawi
Effective Date-
Publication Date12 Desember 2014
Place of EnactmentNanga Pinoh

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 7 Tahun 2007 tentang Retribusi Pasar Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Melawi Tahun 2007 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Melawi Nomor 34).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan di Kabupaten Melawi. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah guna membiayai pemerintahan dan pembangunan daerah, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Obyek Retribusi: Penyediaan fasilitas pasar grosir berbagai jenis barang dan fasilitas pasar/pertokoan yang dikontrakkan atau disewakan oleh Pemerintah Daerah, termasuk tempat yang dikontrak oleh Pemerintah Daerah dari pihak lain untuk dijadikan pasar grosir dan pertokoan. Tidak termasuk obyek retribusi adalah fasilitas pasar yang dikelola oleh BUMN/BUMD dan swasta.

Subyek Retribusi: Orang pribadi atau badan yang menggunakan pelayanan penyediaan fasilitas pasar grosir dan/atau pertokoan.

Hak dan Kewajiban: Setiap orang berhak menempati fasilitas pasar yang disediakan Pemerintah Daerah setelah mengajukan permohonan izin. Pemegang izin wajib menjaga dan memelihara tempat usahanya, tidak diperbolehkan mengubah bentuk bangunan, serta wajib memelihara ketertiban, keamanan, kebersihan, kesehatan, dan keindahan.

Tarif Retribusi: Didasarkan pada jenis fasilitas (kios, los), lokasi, klasifikasi, luas, dan jangka waktu pemakaian. Struktur tarif ditetapkan berdasarkan klasifikasi kios (Kelas A, B, C), klasifikasi pertokoan, dan tempat pelelangan (ikan, hewan ternak, hasil bumi) dengan tarif yang berbeda-beda.

Masa Retribusi: Jangka waktu 1 bulan atau ditetapkan lain oleh Bupati.

Tata Cara Pemungutan: Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan SKRDKBT. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan.

Sanksi Administratif: Keterlambatan pembayaran dikenakan bunga 2% per bulan.

Keberatan: Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD, SKRDKBT, dan SKRDLB kepada Bupati.

Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Retribusi dapat mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran kepada Bupati.

Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.