For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 20 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan

Also known as: Perda Kabupaten Purworejo 20/2019 · Perda Kabupaten Purworejo No. 20 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 20 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:26 Desember 2019Publication Date:26 Desember 2019
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Ketahanan Pangan
LocationPemerintah Kabupaten Purworejo
Effective Date26 Desember 2019
Publication Date26 Desember 2019
Place of EnactmentPurworejo

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan bertujuan untuk mewujudkan ketahanan pangan di tingkat daerah. Latar belakangnya adalah amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang menekankan pentingnya pemenuhan kebutuhan pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang bagi seluruh masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan ketahanan pangan, seperti menyediakan dan menyalurkan pangan pokok, mengelola cadangan pangan daerah, menentukan harga minimum pangan lokal, mencapai target konsumsi pangan per kapita, menetapkan keunggulan pangan daerah, dan mendorong ekspor produk pangan lokal. Peraturan ini juga mengatur perencanaan ketahanan pangan daerah yang terintegrasi dalam rencana pembangunan daerah.

Selain itu, peraturan ini mengatur produksi pangan, ketersediaan pangan (termasuk pengelolaan cadangan pangan daerah), keterjangkauan pangan, penganekaragaman konsumsi pangan, keamanan pangan, mutu dan gizi pangan, koordinasi dan sinkronisasi, kerjasama, pengembangan sumber daya manusia, sistem informasi pangan, insentif dan disinsentif, serta peran masyarakat dalam penyelenggaraan ketahanan pangan daerah. Peraturan ini juga membentuk Dewan Ketahanan Pangan Daerah untuk merumuskan kebijakan dan melaksanakan evaluasi serta pengendalian ketahanan pangan daerah.

(-)

(-)