For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pare-Pare Nomor 2 Tahun 2016 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL TELEVISI PEDULI PAREPARE

Also known as: Perda Kota Pare-Pare 2/2016 · Perda Kota Pare-Pare No. 2 Tahun 2016 · Perda Kota Pare-Pare Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:30 Juni 2016Publication Date:30 Juni 2016
Pers, Pos & Iklan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeLEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL TELEVISI PEDULI PAREPARE
LocationPemerintah Kota Pare-Pare
Effective Date30 Juni 2016
Publication Date30 Juni 2016
Place of EnactmentParepare

(-)

Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 2 Tahun 2016 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Peduli Parepare (LPPL TV Peduli) dibentuk untuk mendukung penyiaran publik lokal televisi dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, dan pelestarian budaya daerah. LPPL TV Peduli adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan kegiatan penyiaran televisi bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.

Ketentuan Substansial:

  • Bentuk dan Kedudukan: LPPL TV Peduli merupakan badan hukum yang didirikan oleh Pemerintah Daerah, bersifat independen, netral, dan tidak komersial, serta bertanggung jawab kepada Walikota Parepare.
  • Tugas dan Fungsi: Memberikan pelayanan informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial, serta melestarikan budaya bangsa melalui penyelenggaraan penyiaran televisi yang menjangkau seluruh wilayah Kota Parepare. Fungsi meliputi pelaksanaan dan pengendalian kegiatan penyiaran televisi publik serta pembinaan dan pelaksanaan administrasi dan sumber daya LPPL TV Peduli.
  • Organisasi: Terdiri dari Dewan Pengawas, Dewan Direksi, dan Manajemen Penyelenggara Penyiaran. Dewan Pengawas bertugas menetapkan kebijakan umum, mengawasi pelaksanaan rencana kerja dan anggaran, serta mengangkat dan memberhentikan Dewan Direksi. Dewan Direksi bertugas melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh Dewan Pengawas dan mengelola LPPL TV Peduli.
  • Pelaksanaan Siaran: LPPL TV Peduli wajib melakukan siaran paling sedikit 3 jam per hari dengan materi siaran yang proporsional, memuat paling sedikit 60% mata acara dari dalam negeri, memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus (anak-anak dan remaja), menjaga netralitas, dan mengikuti Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran yang ditetapkan KPI.
  • Kekayaan dan Pembiayaan: Kekayaan LPPL TV Peduli merupakan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan dan dikelola sendiri. Sumber pembiayaan berasal dari APBD, sumbangan masyarakat, siaran iklan, dan usaha lain yang sah.

1. Dewan pengawas dan dewan direksi dibentuk secara bertahap sesuai dengan kondisi dan perkembangan kemajuan siaran. 2. Selama dewan pengawas dan dewan direksi belum terbentuk, maka untuk melaksanakan fungsi pengawasan dan operasionalisasi LPPL TV Peduli dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah yang memiliki tugas pokok dan fungsi dibidang komunikasi dan informatika.

(-)