on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Di Kabupaten Tegal
Also known as: Perda Kabupaten Tegal 14/2020 · Perda Kabupaten Tegal No. 14 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 14 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Tegal. Latar belakangnya adalah bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara, dan perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup perlu dilakukan untuk menjamin kelestarian fungsi lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melindungi wilayah Kabupaten Tegal dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia, serta menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui inventarisasi, penyusunan RPPLH, dan evaluasi pelaksanaan RPPLH. Pemanfaatan sumber daya alam daerah harus didasarkan pada RPPLH atau daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup meliputi pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan, yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan penanggung jawab usaha/kegiatan. Instrumen pencegahan meliputi KLHS, tata ruang, baku mutu lingkungan hidup, Amdal, UKL-UPL, SPPL, perizinan, instrumen ekonomi lingkungan hidup, dan lainnya.
Peraturan ini juga mengatur tentang pemeliharaan lingkungan hidup melalui konservasi sumber daya alam, pencadangan sumber daya alam, dan pelestarian fungsi atmosfer. Pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3) serta limbah B3 juga diatur, termasuk larangan dumping limbah tanpa izin. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang ruang terbuka hijau (RTH), sistem informasi lingkungan hidup, hak, kewajiban, dan larangan terkait lingkungan hidup, peran masyarakat, pengawasan, dan penyelesaian sengketa lingkungan.