For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 14 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Di Kabupaten Tegal

Also known as: Perda Kabupaten Tegal 14/2020 · Perda Kabupaten Tegal No. 14 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 14 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:9 November 2020Publication Date:9 November 2020
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Di Kabupaten Tegal
LocationPemerintah Kabupaten Tegal
Effective Date09 November 2020
Publication Date09 November 2020
Place of EnactmentSlawi

Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Tegal dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Tegal. Latar belakangnya adalah bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara, dan perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup perlu dilakukan untuk menjamin kelestarian fungsi lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melindungi wilayah Kabupaten Tegal dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia, serta menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui inventarisasi, penyusunan RPPLH, dan evaluasi pelaksanaan RPPLH. Pemanfaatan sumber daya alam daerah harus didasarkan pada RPPLH atau daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup meliputi pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan, yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan penanggung jawab usaha/kegiatan. Instrumen pencegahan meliputi KLHS, tata ruang, baku mutu lingkungan hidup, Amdal, UKL-UPL, SPPL, perizinan, instrumen ekonomi lingkungan hidup, dan lainnya.

Peraturan ini juga mengatur tentang pemeliharaan lingkungan hidup melalui konservasi sumber daya alam, pencadangan sumber daya alam, dan pelestarian fungsi atmosfer. Pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3) serta limbah B3 juga diatur, termasuk larangan dumping limbah tanpa izin. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang ruang terbuka hijau (RTH), sistem informasi lingkungan hidup, hak, kewajiban, dan larangan terkait lingkungan hidup, peran masyarakat, pengawasan, dan penyelesaian sengketa lingkungan.

Segala peraturan yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 20, Pasal 27 ayat (2), Pasal 33, Pasal 37 ayat (1), Pasal 60, Pasal 70, dan Pasal 79 ayat (1) dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 79 ayat (2) dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 79 ayat (3) huruf a yang mengakibatkan pohon mati atau rusak, diwajibkan mengganti pohon sebanyak 5 kali lipat dan memeliharanya selama 1 tahun. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 79 ayat (2) dan (3) diwajibkan membersihkan area tempat kejadian perkara.