Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Ketapang pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Ketapang Mandiri. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha perusahaan, serta meningkatkan penerimaan daerah. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha PT. Ketapang Mandiri, memupuk keuntungan, memperluas jenis usaha, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penyertaan modal dilakukan dalam bentuk uang yang dikelola oleh PT. Ketapang Mandiri, dengan besaran sesuai alokasi pengeluaran pembiayaan dalam APBD Kabupaten Ketapang. Sumber penyertaan modal berasal dari penyisihan penerimaan daerah, kecuali dari dana alokasi khusus, pinjaman daerah, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi. Pembagian laba atas penyertaan modal merupakan sumber pendapatan daerah dan disetor ke Kas Umum Daerah. Penggunaan laba bersih PT. Ketapang Mandiri ditetapkan dengan persentase untuk kas daerah, kas cadangan umum, bantuan sosial dan pendidikan, pemberian jasa produksi, serta sumbangan dana pensiun dan sokongan pegawai. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyertaan modal, dibantu oleh Badan Pengawasan PT. Ketapang Mandiri. PT. Ketapang Mandiri wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan kepada Bupati.