For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 12 Tahun 1962

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 12 Tahun 1962 tentang Ketentuan Dibidang Fiskal Mengenai Pembayaran Sumbangan Wajib Istimewa

Also known as: Perpu 12/1962 · Perpu No. 12 Tahun 1962 · Perpu Nomor 12 Tahun 1962

Status:
Active
Effective Date:3 Agustus 1962Publication Date:3 Agustus 1962
Ketentuan PerpajakanBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
ThemeKetentuan Dibidang Fiskal Mengenai Pembayaran Sumbangan Wajib Istimewa
LocationPemerintah Pusat
Effective Date03 Agustus 1962
Publication Date03 Agustus 1962
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1962 ini bertujuan untuk mengatur ketentuan fiskal terkait pemungutan Sumbangan Wajib Istimewa. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mengatasi keadaan mendesak yang memerlukan pengaturan segera. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup bahwa jumlah uang yang diserahkan sebagai Sumbangan Wajib Istimewa tidak diperhitungkan dalam menghitung laba atau pendapatan yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Perseroan 1925 atau Undang-Undang Pajak Pendapatan 1944, dan tidak akan diperhitungkan dengan pajak apapun. Hal ini bertujuan untuk menghindari keraguan mengenai dampak fiskal dari pemungutan tersebut.

(-)

(-)