Peraturan Menteri Agama ini mengatur tata cara pengurusan dokumen orang asing di bidang agama. Latar belakangnya adalah untuk menertibkan administrasi pengurusan dokumen orang asing yang bekerja di bidang agama di Indonesia. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dan pedoman yang jelas bagi lembaga keagamaan dan orang asing yang terlibat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Pengguna Orang Asing**: Badan hukum atau badan lainnya yang mempekerjakan orang asing di bidang agama, seperti lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, lembaga sosial, dan badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia.
2. **Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA)**: Pengguna orang asing wajib memiliki RPTKA dan IMTA yang disahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan. Untuk memperolehnya, pengguna harus mendapatkan rekomendasi dari Sekretaris Jenderal Kementerian Agama.
3. **Dana Kompensasi Penggunaan Orang Asing (DKP Orang Asing)**: Setiap pengguna orang asing wajib membayar DKP, kecuali rohaniawan yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Agama dan tenaga ahli dalam rangka kerjasama dengan Pemerintah Indonesia.
4. **Visa Tinggal Terbatas (VTT)**: Orang asing wajib memiliki VTT yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Untuk mendapatkannya, orang asing harus memperoleh surat rekomendasi dari Sekretaris Jenderal Kementerian Agama.
5. **Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)**: Orang asing dapat diberikan KITAS dan KITAP yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, setelah memperoleh surat rekomendasi dari Sekretaris Jenderal Kementerian Agama.
6. **Naturalisasi**: Pengguna orang asing harus memperoleh surat persetujuan dari Sekretaris Jenderal Kementerian Agama untuk mendapatkan rekomendasi naturalisasi.
7. **Perubahan Lokasi Kerja dan Nama Pengguna Orang Asing**: Setiap perubahan lokasi kerja dan nama pengguna orang asing wajib mengajukan permohonan IMTA, KITAS, atau KITAP baru.
8. **Tata Cara Pengurusan Dokumen bagi Mahasiswa/Pelajar**: Mahasiswa/Pelajar asing wajib memiliki VTT dan KITAS. Untuk mendapatkannya, mereka harus memperoleh surat rekomendasi dari Sekretaris Jenderal Kementerian Agama.
9. **Pelaporan**: Pengguna orang asing wajib melaporkan penggunaan orang asing bidang agama secara periodik setiap 6 bulan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama dan Kepala Kantor Wilayah.
10. **Pembinaan dan Pengawasan**: Pembinaan dan pengawasan terhadap orang asing dan pengguna orang asing dilakukan oleh Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri, Direktorat Jenderal terkait, Kantor Wilayah, dan Kantor Kementerian Agama setempat.