Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat No. 230 Tahun 1950 ini bertujuan untuk memperpanjang periode tugas Ir. V.K.R. Ehrencron di Nederland guna melakukan penyelidikan physisch-chemisch terhadap tanah 'veen' dari Kalimantan. Penyelidikan ini tidak dapat dilakukan di Indonesia. Keputusan ini menetapkan bahwa penyelidikan akan berlangsung selama tiga bulan, dimulai pada 1 Mei 1950 dan berakhir pada 1 Agustus 1950. Selama periode ini, Ir. Ehrencron akan menerima gaji perlop dan tunjangan tambahan jika diperlukan, yang akan ditentukan oleh Komisaris Agung di 's Gravenhage. Biaya perjalanan, penginapan, dan laboratorium akan ditanggung oleh Komisaris Agung. Setelah penyelidikan selesai, Ir. Ehrencron diwajibkan untuk memberikan laporan tertulis kepada Menteri Kemakmuran dalam waktu satu bulan.