on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Also known as: Perda Kabupaten Halmahera Selatan 1/2013 · Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 1 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai pajak kabupaten/kota berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Objek pajak adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memiliki hak atau memperoleh manfaat atas bumi dan/atau bangunan.
Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan setiap 3 tahun oleh Bupati, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun. Tarif pajak ditetapkan 0,1% untuk NJOP sampai dengan Rp1.000.000.000,- dan 0,2% untuk NJOP di atas Rp1.000.000.000,-. Besaran pokok pajak dihitung dari perkalian tarif dengan dasar pengenaan pajak setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) sebesar Rp.10.000.000,- untuk setiap Wajib Pajak.
Wajib Pajak wajib membayar pajak terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Bupati dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) jika pajak kurang bayar atau terdapat sanksi administrasi. Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas SPPT, SKPD, SKPDLB, SKPDN, dan pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga. Wajib Pajak juga dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak terhadap keputusan keberatan yang ditetapkan oleh Bupati.