For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 6 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toli-Toli Nomor 6 Tahun 2010 tentang PENCABUTAN BEBERAPA PERATURAN DAERAH KABUPATEN TOLITOLI

Also known as: Perda Kabupaten Toli-Toli 6/2010 · Perda Kabupaten Toli-Toli No. 6 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Toli-Toli Nomor 6 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:12 Juli 2010Publication Date:6 Juli 2010
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENCABUTAN BEBERAPA PERATURAN DAERAH KABUPATEN TOLITOLI
LocationPemerintah Kabupaten Toli-Toli
Effective Date12 Juli 2010
Publication Date06 Juli 2010
Place of EnactmentToli-Toli

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 36 Tahun 2001 tentang Retribusi izin Usaha angkutan barang serta Izin bagasi. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 19 Tahun 2002 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Industri. 3. Peraturan kabupaten Tolitoli Nomor 8 Tahun 2003 tentang Izin Pertambangan Rakyat untuk bahan galian emas di Kabupaten Tolitoli. 4. Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 14 tahun 2003 tentang Pajak pengambilan dan Pengelolaan bahan galian golongan C. 5. Peraturan Derah Kabupaten Tolitoli Nomor 15 tahun 2003 tentang Pajak Reklame. 6. Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 20 tahun 2003 tentang Retribusi izin penggunaan TV Cabel. 7. Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 23 tahun 2003 tentang Retribusi izin usaha penggilingan padi, huller dan penyosohan beras Daerah Kabupaten Tolitoli.

Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 6 Tahun 2010 ini mencabut beberapa Peraturan Daerah yang berkaitan dengan pajak dan retribusi di Kabupaten Tolitoli. Latar belakang pencabutan ini adalah karena peraturan-peraturan daerah tersebut dinilai tidak lagi sesuai dengan perkembangan ekonomi sosial serta iklim investasi di daerah. Peraturan-peraturan daerah yang dicabut meliputi berbagai jenis retribusi dan pajak, termasuk retribusi izin usaha angkutan barang, izin usaha industri, izin pertambangan rakyat untuk bahan galian emas, pajak pengambilan dan pengelolaan bahan galian golongan C, pajak reklame, retribusi izin penggunaan TV kabel, serta retribusi izin usaha penggilingan padi, huller, dan penyosohan beras.

(-)

(-)