Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah menetapkan pedoman pengelolaan barang milik daerah. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan pengelolaan barang milik daerah yang efektif, efisien, dan akuntabel.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Pembagian kewenangan pengelolaan barang milik daerah antara Bupati, Sekretaris Daerah (Pengelola Barang), Kepala OPD (Pejabat Penatausahaan Barang), dan Kepala OPD selaku Pengguna Barang. Bupati memiliki kewenangan tertinggi dalam pengelolaan barang milik daerah, termasuk menetapkan kebijakan, penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan. Sekretaris Daerah bertanggung jawab untuk koordinasi pengelolaan, inventarisasi, serta pengawasan dan pengendalian. Kepala OPD mengelola barang di lingkup OPD masing-masing.
- Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.
- Hak dan kewajiban subjek hukum, termasuk kewajiban Pengguna Barang untuk mengajukan rencana kebutuhan, melakukan inventarisasi, menggunakan barang untuk kepentingan tugas dan fungsi OPD, serta mengamankan dan memelihara barang. Peraturan ini juga mengatur mengenai pemanfaatan barang milik daerah melalui sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna, dan kerjasama penyediaan infrastruktur.
- Kewajiban perizinan, pendaftaran, persetujuan, pelaporan, atau notifikasi terkait pengelolaan barang milik daerah.
- Persyaratan khusus bagi badan hukum, seperti pembentukan Tim dalam rangka pemanfaatan sewa untuk mempersiapkan usulan sewa.