For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 16 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamasa Nomor 16 Tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

Also known as: Perda Kabupaten Mamasa 16/2014 · Perda Kabupaten Mamasa No. 16 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Mamasa Nomor 16 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:14 November 2014Publication Date:12 November 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Kesehatan
LocationPemerintah Kabupaten Mamasa
Effective Date14 November 2014
Publication Date12 November 2014
Place of EnactmentMamasa

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 16 Tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan mengatur tentang retribusi atas pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Mamasa. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Latar Belakang dan Tujuan:

  • Retribusi daerah sebagai sumber pendapatan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
  • Amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk mengatur Retribusi Pelayanan Kesehatan.

Ketentuan Substansial:

  • Objek retribusi adalah pelayanan kesehatan di Puskesmas, Puskesmas Keliling, Puskesmas Pembantu, Balai Pengobatan, Rumah Sakit Umum Daerah, dan tempat pelayanan kesehatan lainnya yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali pelayanan pendaftaran.
  • Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati jasa pelayanan kesehatan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
  • Besarnya retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif retribusi.
  • Struktur dan besarnya tarif retribusi pelayanan kesehatan di RSUD Kabupaten Mamasa meliputi rawat jalan, rawat inap, tindakan medik, perawatan jenazah, pelayanan penunjang diagnostik, dan pelayanan lain-lain.
  • Struktur dan besarnya tarif retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas/Pustu, Puskeskel, dan sarana kesehatan lainnya di Kabupaten Mamasa meliputi rawat jalan, rawat inap, tindakan medik, dan pelayanan penunjang diagnostik.

Peraturan ini juga mengatur tentang wilayah pemungutan, saat retribusi terutang, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran, serta pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.