For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 205 Tahun 1962

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 205 Tahun 1962 tentang Pengangkatan Letnan Kolonel G. Pringgosajono Dan Letnan Kolonel Eddy Sabara Sebagai Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara Tinggi Makasar

Also known as: Keppres 205/1962 · Keppres No. 205 Tahun 1962 · Keppres Nomor 205 Tahun 1962

Status:
Active
Effective Date:1 Juni 1962Publication Date:1 Juni 1962
Aparatur Sipil Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengangkatan Letnan Kolonel G. Pringgosajono Dan Letnan Kolonel Eddy Sabara Sebagai Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara Tinggi Makasar
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Juni 1962
Publication Date01 Juni 1962
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini diambil untuk melengkapi susunan sidang-sidang perkara Kopral Battolah-Nrp 263542, anggota Jon 705, dengan mengangkat dua Hakim Perwira pada Pengadilan Tentara Tertinggi Makassar. Hal ini dilakukan berdasarkan pertimbangan dari Kepala Staf Angkatan Darat dan ketentuan dalam Undang-undang No 5 tahun 1950 serta Aturan Peralihan Undang-undang Dasar Republik Indonesia.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan pengangkatan Letnan Kolonel G. Pringgosajono dan Letnan Kolonel Eddy Sabara sebagai Hakim Perwira. Pengangkatan ini bersifat khusus untuk melengkapi susunan sidang dalam perkara tertentu dan akan berakhir secara otomatis setelah keputusan pengadilan dijatuhkan atas perkara tersebut.

(-)

(-)