Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2008. Perubahan ini meliputi penyesuaian pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
Pendapatan daerah mengalami peningkatan sebesar Rp. 18.443.304.000,00, sehingga total pendapatan menjadi Rp. 438.691.788.000,00. Peningkatan ini berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp. 47.054.325.417,01, sehingga total belanja menjadi Rp. 489.886.505.682,03. Peningkatan ini mencakup belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung meliputi belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.
Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan. Penerimaan pembiayaan daerah bertambah sebesar Rp. 29.611.021.417,01, sehingga total penerimaan menjadi Rp. 53.194.717.682,03. Pengeluaran pembiayaan daerah bertambah sebesar Rp. 1.000.000.000,00, sehingga total pengeluaran menjadi Rp. 2.000.000.000,00. Pembiayaan neto setelah perubahan adalah Rp. 51.194.717.682,03.