on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 182 Tahun 1954 tentang Pembebanan Ganti Rugi Kepada Otong Bin Djatman
Also known as: Keppres 182/1954 · Keppres No. 182 Tahun 1954 · Keppres Nomor 182 Tahun 1954
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini diambil karena OTONG bin DJATMA, seorang pesuruh Djawatan Angkutan Motor Republik Indonesia Djawa Barat, kehilangan sepeda dinas saat menjalankan tugas. Sepeda tersebut hilang karena tidak dititipkan pada penjaga sepeda di Kantor Pos Bandung. Tujuan dari keputusan ini adalah untuk menetapkan tanggung jawab dan penggantian biaya atas kehilangan sepeda tersebut.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan bahwa OTONG bin DJATMA bertanggung jawab atas kehilangan sepeda dinas dan diwajibkan mengganti biaya sepeda sebesar Rp. 580,-. Keputusan ini juga menegaskan bahwa biaya penitipan sepeda dapat dimintakan dari Djawatan yang bersangkutan. Tidak ada pembentukan otoritas baru atau perubahan kewenangan dalam keputusan ini.